BANDUNG BARAT (CM) – Wajahnya muram saat membaca surat kebijakan baru dari atasannya. Agus (40) mengernyitkan dahi saat matanya tertuju pada poin yang memberatkan.
Agus adalah satu dari ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sesekali ia menghela nafas seakan tak nyaman duduk di kursi kerjanya. Ia resah dengan kebijakan pemerintah pusat yang hendak menghapus status tenaga honorer di instansi negara di 2023.
Kondisi tersebut semakin berat tatkala Pemkab Bandung Barat baru-baru ini memberlakukan enam bulan gaji bagi TKK yang bekerja di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di KBB.
Selain itu, honorarium mereka pun dipotong sebesar Rp1 juta per bulannya, sesuai dengan jenjang akademisi masing-masing.
“Hanya terhitung Januari-Juni 2022, dan ada Surat Edarannya kok, gaji yang akan kita terima mulai Januari ini. Yah turun banget, sampai Rp1 juta,” ungkap Agus bukan nama sebenarnya, Kamis (3/2/2022).
Agus menyadari dirinya adalah satu-satunya tulang punggung keluarga kecilnya dengan dua orang anak. Tentu hal tersebut menjadi pukulan telak yang akan dihadapi dengan anjloknta honor diterima nanti.
“Dalam Surat Edaran tersebut, ditetapkan jumlah honorarium non PNS S 2/ Dokter Spesialis semula Rp3.500.000/ bulan, kini jadi Rp3.000.000. Honorarium untuk lulusan D3/ S1 semula Rp3.250.000/ bulan jadi Rp2.250.000/ bulan. Sedangkan mereka yang berpendidikan SMA/ SMK semula Rp3.000.000/ bulan jadi Rp2.000.000,” ungkapnya.
“Nah sekarang, malahan turun (honor). Saya malah bingung, mau dibagaimanakan uang segitu,” sambung Agus.
Baca Juga : Bupati Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mako Batalyon D Brimob
Hati dan pikiran Agus pun tak tenang manakala mengingat kontraknya hanya akan sampai Juni mendatang. Untuk terus bertahan hidup demi keluarga kecilnya, dia pun tidak sepenuhnya berharap pada pendapatannya sebagai honorarium di Pemda Bandung Barat.
“Bagaimana ke depannya nasib saya ini, pa Umbara dan pa Hengki dulu pernah berjanji akan memberikan yang layak untuk TKK, dan kami akan menagihnya,” ujar Agus yang sudah mengabdikan diri di Pemkab Bandung Barat sejak 2007 lalu.
Kisah perjalanan panjang pengabdian dirinya menjadi TKK, diawali dengan honor yang dibayar cuma Rp600.000/ bulan. Hingga tahun 2021, ia bersyukur bisa menerima honor yang relatif pas-pasan itu.
Jika dibandingkan dengan UMK Bandung Barat sebesar Rp3.248.283,28, menurutnya honorarium sekarang masih berada di bawahnya.
Ia tidak mengetahui pasti, penyebab berkurangnya honorarium tersebut. Jika persoalannya akibat dampak Pandemi Covid-19, kenapa pada dua tahun ke belakang, yakni 2020-2021 honorariumnya masih bertahan.
Belakangan, Pandemi Covid-19 mulai landai dan ia beranggapan jika kondisi keuangan APBD KBB, tidak terlalu parah. Jika berandai-andai, ia meminta lebih baik tunjangan kinerja (tukin) para pejabatnya saja yang dikurangi.
“Saya hanya bisa pasrah sambil berdo’a semoga ada kebijakan lain yang berpihak pada kita,” harapnya.(WIT)