News

Gairahkan Potensi Wisata Melalui Ranperda Pembentukan Desa Wisata

182
×

Gairahkan Potensi Wisata Melalui Ranperda Pembentukan Desa Wisata

Sebarkan artikel ini

KAB.TASIK (CM) – DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui Komisi IV tengah berkomitmen untuk mengembangkan sektor pariwisata dengan mengusulkan inisiatif pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Desa Wisata. Ranperda ini diharapkan dapat diselesaikan dan disahkan pada bulan Oktober 2023.

Pentingnya peraturan daerah tentang Desa Wisata ini menjadi sangat relevan dalam konteks pengembangan potensi pariwisata yang dimiliki oleh Kabupaten Tasikmalaya. Keberadaan Perda tentang Pembentukan Desa Wisata diharapkan akan memberikan dorongan positif terhadap perkembangan ekonomi masyarakat dan desa, khususnya dalam pengelolaan potensi pariwisata yang ada, serta pendapatan yang dapat mengalir ke desa-desa setempat.

Asep Saepulloh ST MM, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan latar belakang dari Ranperda ini. Ia menyatakan bahwa Ranperda Pembentukan Desa Wisata bukan sekadar delegasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan sebuah wujud pelaksanaan otonomi daerah dalam konteks pengembangan sektor pariwisata.

Oleh karena itu, Ranperda ini harus memiliki landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis yang kuat,” ucapnya, Sabtu ,26 Agustus 2023.

Asep Saepulloh menegaskan bahwa inisiatif Ranperda ini berasal dari Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan memiliki tujuan utama untuk memberikan payung hukum yang jelas dalam membina, membentuk, dan mengarahkan desa-desa wisata di Kabupaten Tasikmalaya.

“Diharapkan, dengan adanya Ranperda ini, potensi desa wisata dapat dikelola dengan lebih baik dan terarah, sehingga masyarakat setempat dapat merasakan dampak positifnya, seperti peningkatan ekonomi dan pendapatan asli desa (PAD),” terangnya.

Selain itu, Ranperda tentang Pembentukan Desa Wisata juga mengatur mengenai kewenangan desa dan kabupaten dalam mengelola lokus wisata atau core bisnis, seperti yang telah dikelola oleh Kabupaten Tasikmalaya, contohnya adalah Karang Tawulan dan Galunggung.

“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat melibatkan aktifitas masyarakat dalam penggerakan pariwisata di desa-desa, sehingga terwujud masyarakat yang sadar akan potensi wisata, ekonomi yang menggeliat, dan pendapatan yang berimbas pada kesejahteraan desa,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *