PANGANDARAN (CM) – Menindaklanjuti pencegahan penyebaran pandemi covid-19, Gabungan Petugas kesehatan, POLRI, TNI, Satpol PP, Damkar, Tagana, Dinas Pariwisata serta Dishub Kabupaten Pangandaran menggelar razia masker yang berlangsung di Bundaran Tugu Ikan Marlin Pangandaran, Jawa Barat. Sabtu, (12/09/2020).
Dari pantauan cakrawalamedia, terlihat razia masker dilakukan kepada setiap semua wisatawan yang masuk ke pantai Pangandaran dan selain itu juga raxia di lakukan kepada masyarakat sekitar pangandaran.
Danramil 1320 Pangandaran, Mayor Inf. Ikeu Masrika mengatakan, razia masker ini rutin di laksanakan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu yang tujuannya mendisiplinkan wisatawan yang masuk Pangandaran supaya menjadi kebiasaan baru dengan minimalnya menggunakan masker.
“Bagi pelaku wisata atau warga yang tidak membawa serta tidak menggunakan masker, kami berikan sanksi fisik berupa push up 20 kali dan hapalan Pancasila,” ujarnya kepada cakrawalamedia disela-sela razia masker, Sabtu (12/09/2020).
Ikeu menambahkan, pada intinya sanksi tersebut diberukan supaya semua masyarakat sadar akan bahaya penyebaran Covid-19.
“Kedepannya dalam razia masker, kami akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu sangsi administrasi beserta denda senilai Rp100.000 sampai dengan Rp150.000,” tegasnya. (Padna)
Baca Juga : Seorang Pria di Banjar Nekad Bakar Rumah Pacarnya