KAB. TASIK (CM) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal Fasilitasi Penyenyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda) dinilai oleh sebagian masyarakat untuk segera disahkan.
Hal itu sangat diapresiasi oleh salah satu dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama Kabupaten Tasikmalaya yang langsung datang ke Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Senin, 23 Agustus 2021.
Perlu diketahui, RMI merupakan organisasi di lingkungan NU yang menaungi pondok-pondok pesantren. RMI datang ke F-PKB guna memberika masukan beberapa poin penting yang harus tersampaikan pada Perda Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua RMI Kabupaten Tasikmalaya, Ajengan Agus Ramdani dari Pondok Pesantren Cilenga Leuwisari diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKB, Jejeng Zainal Muttaqin dan Sekretaris Fraksi PKB, Asep Muslim.
Menurut Agus, pihaknya bersilaturahmi dengan Fraksi PKB untuk menyampaikan masukan terkait Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ia mengaku mengetahui jika Fraksi PKB lah yang menjadi inisiator dan yang paling berkomitmen mengawal Ranperda tersebut.
Ia berharap, adanya Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini akan menjadi payung hukum bagi Pemda Kabupaten Tasikmalaya dalam memfasilitasi pondok pesantren. Fasilitas tersebut bisa dalam fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, tempat dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Agus pun menyampaikan bahwa Ranperda ini sebagai amanat dari Undang-undang tentang Pesantren di pusat, dimana dalam pasal-pasal nya disebutkan bahwa daerah dapat membantu sesuai dengan kewenangannya untuk memberikan fasilitas di pesantren.
Sementara, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya Jejeng Zainal Muttaqin mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas silaturahmi dan kepercayaan RMI kepada Fraksi PKB.
Pihaknya mengaku siap untuk mengawal Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini agar sesuai dengan aspirasi pondok pesantren.
“Kami siap mengawal Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini agar sesuai dengan aspirasi para pimpinan pesantren, ajengan dan ketentuan hukum yang ada,” tandasnya.*