KAB TASIKMALAYA (CM) – Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya didatangi seorang wanita berinisial VA (33) dan anaknya untuk melaporkan mantan pacarnya (AF) yang tega menyebarkan foto tak senonoh itu kepada teman-teman dan guru di sekolah anak tersebut hingga menjadi viral.
Pelaku penyebar foto tersebut diduga lantaran dendam. Pasalnya, hubungan yang selama ini dijalankan kandas di tengah jalan. Atas dasar itu, pelaku langsung menyebarkan foto-foto yang tak senonoh itu menjadi viral hingga sampai ke anak korban melalui teman-teman di sekolahnya. Anak tersebut merasa malu dan menjadi trauma.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal sejak ibu korban putus dengan AF setelah menjalin hubungan selama beberapa bulan.
“Ibu dari anak ini memiliki pacar di Jakarta, kemudian putus. Selama hubungan, mereka pernah melakukan video call. Dalam video tersebut mengandung unsur tak senonoh, sehingga ketika putus, video dan foto itu disebar ke rekan-rekan dan guru di sekolahnya hingga menjadi viral. Hal itulah yang menyebabkan anak menjadi malu dan trauma. Atas dasar itu, mereka mengadukan kepada kami,” jelasnya, Senin (28/09/20).
Menurutnya, kasus ini setidaknya ada dua pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pelaku yang diduga warga Jakarta. Selain berkaitan dengan UU Perlindungan Anak juga dengan UU ITE.
Oleh karena itu, katanya, KPAID Kabupaten Tasikmalaya akan terus melakukan pendampingan terhadap anak korban untuk menyelesaikan masalah ini.
“Nama pelaku sudah kita kantongi dan kami akan melimpahkan ke penyidik Kepolisian. Kalau untuk anak korban, kita akan memberikan pendampinga ke pihak sekolah,” pungkasnya. (Amas)
Baca Juga: Lepas Kontrol, Mobil Box Hantam 6 Unit Motor dan Warung, Dua Orang Tewas