BANDUNG BARAT (CM) – Sungai Citarum, terbentang sepanjang 297 KM dengan hulu di situ Cisanti yang terletak di kaki Gunung Wayang, Kabupaten Bandung dan bermuara di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.
Aliran sungai Citarum melintasi 13 Kabupaten/Kota, diantaranya Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, sebagian Kabupaten Sumedang, sebagian Kabupaten Cianjur, sebagian Kabupaten Bogor, sebagian Kabupaten Sukabumi, sebagian Kabupaten Subang dan sebagian Kabupaten Garut.
Selain sumber air minum, sungai Citarum juga berfungsi sebagai air irigasi sawah dan pembangkit listrik bagi Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Sungai Citarum mengalami pencemaran akibat tingginya aktivitas industri di pinggiran sungai. Pencemaran dan kerusakan Sungai Citarum tersebut meliputi pencemaran industri, limbah pertanian, limbah peternakan, limbah perikanan, dan limbah rumah tangga.
Menyikapi hal tersebut, pada rencana aksi pengendalian pencemaran dan kerusakan Citarum tahun 2019-2025, dibentuklah tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan (PPK) DAS Citarum, yang bertujuan sebagai pelestarian fungsi DAS Citarum sehingga tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat tercapai.
Rencana aksi PPK DAS Citarum telah ditetapkan pada peraturan Gubernur No 28 tahun 2019 tentang rencana aksi pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai Citarum tahun 2019-2025, pada tanggal 19 Juni 2019.
Kolonel Amir, selaku Dansektor 9 mengatakan bahwa diperlukan adanya sinergitas dari seluruh elemen masyarakat.
Sesuai dengan keinginan masyarakat, Citarum bisa dipakai untuk kegiatan sehari-hari seperti dulu. Hal tersebut ia sampaikan di sela-sela penutupan lokakarya evaluasi dua tahun pengendalian DAS Citarum di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Kamis (10/10/2019).
“Saya ingin wujudkan cita-cita masyarakat Bandung Barat khususnya dan masyarakat Jabar pada umumnya.
Dalam hal ini, Kodam III/Siliwangi, masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup, dan insan pers memiliki andil yang penting untuk mengembalikan Citarum harum.
Di sektor 9, seperti di wilayah saguling lanjut ia, masalah utama yang harus diatasi sebanyak 5% yaitu berupa KJA (keramba jaring apung) 95 persennya diakibatkan oleh sampah industri cair dan padat yang dihasilkan oleh rumah tangga.
“Jadi saya ingin bantu masyarakat agar sungai Citarum bisa kembali seperti dulu, dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan airnya bisa diminum,” tandasnya.
Besarnya tingkat pencemaran hampir di seluruh aliran Citarum dari hulu hingga hilir, maka diperlukan kampanye kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Strategi yang dilakukan, diantaranya menggerakkan semua unsur masyarakat baik pemerintah maupun swasta dengan berkolaborasi melalui sistem pembiayaan APBD Provinsi, APBN, CSR, dan memaksimalkan kampanye PHBS menggunakan semua media yang ada.
Rencana aksi pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum harus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sehingga pengalokasian sumber daya (pendanaan, kelembagaan, regulasi, dan aktivitas) akan menjadi lebih efektif dan efisien.
Diharapkan, kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota serta antara swasta dapat menjadi kunci sukses pencapaian peningkatan kualitas sungai Citarum. (Intan)





