BANJARNEGARA (CM) – Sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, yang dipimpin Hakim Belly Selya pada Senin (24/06/2019), menuntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU).
Salah satu terdakwa yaitu mantan anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng. Lima terdakwa lainnya ialah eks anggota Komdis PSSI Dwi Irianto (Mbah Putih), Anik Yuni Artikasari, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu dan wasit Liga 3, Nurul Safarid.
Dikutip dari Indosport, mereka dituntut oleh tim JPU berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Mbah Putih dan Anik (anaknya) dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda lima juta rupiah, serta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Mansyur Lestaluhu, dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan tahanan. Lalu, Nurul Safarid mendapat hukuman satu tahun enam bulan penjara atas tindakannya.
Kemudian, Johar Lin Eng, dituntut dengan dua tahun pidana penjara dikurangi masa panahanan. Kendati begitu, keenamnya diberi waktu untuk menyusun pembelaan. Sidang lanjutan akan digelar Senin, (01/07/2019), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa. (Rifki)