News

Empat Ranperda Diajukan, Bupati Tasik Sepakat Perhatikan Dampak Lingkungan

200
×

Empat Ranperda Diajukan, Bupati Tasik Sepakat Perhatikan Dampak Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Empat Ranperda Diajukan, Bupati Tasik Sepakat Perhatikan Dampak Lingkungan

TASIKMALAYA (CM) – Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, menyampaikan jawabannya terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya atas diajukannya empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya.

Hal itu disampaikanya dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (18/02/2019).

Empat Ranperda Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan diantaranya Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018-2039, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkereditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Perseorangan Terbatas Bank Perkereditan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sebelum memberikan jawaban, dalam sambutanya Ade sempat mengucapkan terimakasih atas segala dukungan maupun apresiasi positif dari berbagai fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Ia pun mengaku sepakat atas pernyataan dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang menyatakan bahwa RANPERDA Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang dirumuskan, harus mampu menjawab isu-isu serta persoalan yang terjadi saat ini terutama yang berkaitan langsung dengan lingkungan.

“Harapan kami, mudah-mudahan RANPERDA tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya yang sudah disusun, telah menjawab isu-isu dan persoalan yang terjadi saat ini khususnya terkait lingkungan,” imbuh Ade.

Ia menambahkan, sehubungan dengan penyusunan revisi RTRW Kabupaten Tasikmalaya, semuanya telah melalui tahapan proses, prosedur, dan ketentuan aturan yang berlaku.

“Di antaranya dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Tasikmalaya, disertai pula dengan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sehingga dapat dipastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam penyususnan revisi RTRW Kabupaten Tasikmalaya,” tandasnya. (sep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *