News

Empat Curanmor Dibekuk Polisi, Satu Dibawah Umur

187
×

Empat Curanmor Dibekuk Polisi, Satu Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membekuk  empat komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua daerah berbeda yakni Cikalong dan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku yang diamankan tersebut antara lain adalah AS (23), BB (34), DS (16) dan IH (36). Dari keempat pelaku, satu diantaranya masih di bawah umur. DS disebut polisi sebagai siswa.

“Dari ke empat tersangka yang kita amankan ini diciduk di dua TKP yang berbeda yakni Cikalong dan Leuwisari, dengan modus berbeda,” terang AKP Siswo Tarigan, Selasa (07/07/2020) saat ekspose dengan sejumlah awak media.

Ia menjelaskan, ada yang bertugas untuk memetik, ada juga untuk mengawasi. Namun DS mengaku hanya diajak oleh AS. Sedangkan untuk pelaku yang berinisial IH diciduk di daerah Leuwisari, Kab Tasikmalaya. Profesinya sebagai penadah motor hasil curian, untuk kembali diperjualbelikan.

Ia menyebut, dari satu unit kendaraan curian ini dijual dengan harga relatif murah. Mereka bandrol seharga 3 jutaan, bahkan ada juga yang dijual dengan harga lebih. Selain berhasil mengamankan empat kawanan pencurian bermotor yang biasa beroperasi di berbagai wilayah, polisi juga mengamankan 11 unit kendaraan roda dua berbagai merk.

“IH, terancam kurungan paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan sisanya ancaman kurang dari itu,” tandasnya. (Amas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *