News

Dyah Retu Badraeni Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

159
×

Dyah Retu Badraeni Jaring Aspirasi Masyarakat Melalui Reses

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, fraksi Kesejahteraan Indonesian Raya, Dyah Retu Badraeni, S.Sn. mengadakan reses masa sidang II tahun 2019 di beberapa Desa di Kecamatan Pangandaran dan Kecamatan Kalipucang. Politisi Partai Gerindra ini menjaring semua aspirasi atau keinginan yang disampaikan masyarakat di wilayah tersebut.

“Reses ini sangat penting. Bukan hanya acara seremonial saja, tetapi banyak manfaat yang bisa diambil terutama yang menyangkut kepentingan rakyat di daerah,”ujar Dyah kepada CAMEON, Kamis (05/12/2019).

Menurut Dyah, dirinya menyampaikan tentang tugas dan wewenang anggota DPRD terkait dengan fungsi legislatif, terkait dengan fungsi pengawasan dan terkait dengan anggaran.

“Saya hanya menjembatani saja apa yang menjadi aspirasi masyarakat untuk di bawa ke Rapat Paripurna, atau ke rapat- rapat lainnya supaya apa yang menjadi aspirasi masyarakat itu bisa terwujud. Mudah-mudahan saya amanah dalam mejalankan tugas sebagai wakil rakyat,”katanya.

Dyah mengatakan, reses yang digelar di tiga Desa yakni Desa Babakan dan Pananjung Kecamatan Pangandaran serta di Desa Cibuluh Kecamatan Kalipucang yang merupakan Dapil Pangandaran III.

“Di desa babakan sendiri ada beberapa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat diantaranya, Perbaikan PJU di wilayah Desa Babakan, Perbaikan saluran air di wilayah Dusun Bojongsari, Dusun Karang Gedang, Perbaikan jalan di wilayah Dusun Bojongsari dan Sodetan di Bulak Setra serta Bantuan modal Bumdes Desa Babakan,”papar Dyah.

Sedangkan di Desa Pananjung, lanjut dia, aspirasi dari masyarakat yang disampaikan sebagai berikut,
sosialisasi Perda Tentang Pembangunan Desa harus lebih dtingkatkan, PJU di Dusun Karangmenjangan, Fasilitasi Tempat, Alat Medis Kegiatan Posyandu Lansia.

“Selain itu, Peningkatan Budaya-budaya di wilayah Pangandaran khususnya di wilayah Desa Pananjung, Perlunya Pengerukan Selokan di Dusun Karangmenjangan, Perlunya lahan untuk Lapang di Desa Pananjung,”sambungnya.

Dyah menambahkan, di desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang sendiri masyarakat menyampaikan aspirasinya seperti, modal dana UMKM, Sarana Prasarana Penanggulangan Sampah di wilayah Desa CIbuluh, Perlunya Paving Block Posyandu di Dusun Cibuluh.

“Bahkan berharap adanya bantuan Dana Pembangunan Menara Mesjid dan perbaikan saluran air di wilayah-wilayah Desa Cibuluh yang terkena banjir,”sebutnya.

Dyah memaparkan, bahwa identifikasi potensi dan masalah bidang pembangunan pada arah kebijakan prioritas pembangunan daerah lima tahun ke depan, dan untuk mewujudkan visi Kabupaten Pangandaran sebagai tujuan wisata berkelas dunia harus dirumuskan secara komprehensif.

“Pembangunan jalan Kabupaten maupun jalan Desa yang merata di wilayah Kabupaten Pangandaran melalui dana dari Provinsi atau Pusat yang ada di Kabupaten Pangandaran kini sekitar 90 persen pembangunan jalan di Kabupaten Pangandaran telah dilaksanakan,”terang Dyah.

Selain itu, sambung Dyah, salah satu bidang Pemberdayaan Desa Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia.

“Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota. Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung perwujudan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan,”ungkapnya.

Dalam tujuan umum tersebut, kata dia, terkandung dua maksud yang pertama, yaitu memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur dan fasilitas pelayanan di permukiman kumuh perkotaan. Kedua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perkotaan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, berbasis masyarakat, dan partisipasi pemerintah daerah.

“Dukungan untuk terlaksananya Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) bukan hanya dari Pemerintah ataupun DPRD saja tetapi seluruh pihak harus memiliki pemahaman dan pengertian yang utuh tentang pentingnya menjaga, merawat dan memelihara lingkungan dari kekumuhan. Ini dapat dilakukan berdasarkan pada komitmen yang sama, yakni menuntaskan kumuh melalui kolaborasi antarpihak menuju permukiman yang bersih, asri, sehat, bermartabat, dan berkeadilan, “pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *