News

Duh Raperda KTR Molor, Inilah Penjelasan DPRD Pangandaran

155
×

Duh Raperda KTR Molor, Inilah Penjelasan DPRD Pangandaran

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sempat molor itu kemungkinan akan kembali dibahas pada anggaran murni tahun depan 2020.

Menurut Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Solehudin menyampaikan bahwa pihaknya harus menyelesaikan terlebih dahulu 13 Raperda yang masuk ke Badan Pembentukan (BAPEM) Perda.

“Kita baru menyelesaikan enam Raperda inisiatif DPRD, sedangkan Raperda usulan dari Pemda kan belum masuk,” kata Solehudin.Senin (27/5/2019).

Solehudin mengatakan, sebelumnya Raperda Kawasan Tanpa Rokok sudah masuk dalam tahap pembahasan, namun karena ada beberapa ganjalan soal penentuan lokasi untuk dijadikan KTR dan akhirnya Raperda tersebut menjadi utang pembahasan DPRD.

“Terkait Raperda KTR sudah sering dibahas berkali-kali, dan insya allah akan saya usulkan kembali,”ujarnya.

Bahkan, lanjut Solehudin, ada beberapa pihak yang kurang setuju jika tempat wisata dijadikan lokasi Kawasan Tanpa Rokok, karena hal itu dianggap bisa menghambat perkembangan wisata Pangandaran.

“Selain itu, ada juga yang kurang setuju dengan penetapan tempat ibadah dan pesantren untuk dijadikan KTR,”tutur Solehudin.

Padahal, menurut Solehudin, bahwa masjid sebagai tempat ibadah tentu harus bebas dari polusi rokok, begitu juga dengan pondok pesantren sebagai pusat pendidikan.

“Kita inikan berbicara tentang kesehatan, kasihan mereka yang tidak merokok tapi terkena imbasnya,”sebut dia.

Jika Perda itu sudah jadi, kata Solehudin, tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk membuatkan tempat khusus bagi perokok.

“Mau tidak mau membuatkan tempat khusus bagi perokok, tapi itu harus dilakukan,” pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *