News

Dugaan Pungutan Liar di Pasar Rajamandala Kulon, Inspektorat Adakan Audensi, Begini Hasilnya

306
×

Dugaan Pungutan Liar di Pasar Rajamandala Kulon, Inspektorat Adakan Audensi, Begini Hasilnya

Sebarkan artikel ini

BANDUNG BARAT (CM) – Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) didesak untuk segera menghentikan praktik dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Pemerintah Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat.

Desakan itu dilakukan oleh Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) dalam audensi yang dilakukan di kantor Kecamatan Cipatat, KBB pada 10 Maret 2022.

“Audensi dilakukan menindak lanjuti surat yang dilayangkan oleh PAC Pemuda Pancasila kepada Inspeketorat KBB yang ber nomor 14/SK/PAC-PP/III/2022, terkait dugaan pelanggaran pengelolaan Pasar Rajamandala, Kecamatan Cipatat. Kami meminta itu segera dihentikan,” ujar Kuasa hukum Pemuda Pancasila PAC Cipatat, Shodik.

Shodik menilai, objek perjanjian tanah cacat hukum karena mencantumkan luasan tanah yang bukan hanya milik Desa Rajamandalakulon. Pasalnya, tanah yang dipakai pasar itu memiliki luas 3.020 meter, namun tanah kas Desa Rajamandalakulon hanya 2.237 meter sementara sisanya milik PT. Indonesia Power.

“Milik desa hanya seluas 2237 meter, tetapi sisanya kurang lebih sebanyak 783 meter itu milik Indonesia Power, dan itu penguasaan secara ilegal dan jelas tanpa adanya ijin kerjasama dari pihak pemilik lahan,” tegasnya.

Hingga saat ini PT. Indonesia Power kata Shodik, belum mengetahui bahwa lahannya itu dipakai pasar oleh Desa Rajamandalakulon.

Baca Juga : Kali Ketiga Disambangi Kementrian, Desa Ciburuy KBB di Dorong Jadi Desa Wisata

“Berdasarkan keterangan dari bagian lahan atau manager PT Indonesia Power, mereka belum pernah menerbitkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan sampai detik ini,” ujarnya.

Diketahui, penarikan retribusi liar yang dilakukan Pemdes Rajamandalakulon telah berjalan selama 9 bulan. Dengan nominal Rp 4000 per satu pedagang.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pada Inspektorat KBB, Agung menegaskan masih mengembangkan informasi yang diterimanya. Kendati demikian, saat ini permasalahan tersebut akan diselesaikan secara kearifan lokal.

“Permasalahan ini akan diselesaikan oleh kearifan lokal masing-masing atau melalui pembinaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat,” katanya.

Disinggung terkait dugaan pungutan liar di pasar Rajamandala, Agung mengklaim, baru menerima laporan.

“Kita belum tahu, baru ada laporan. Rencana kita akan melakukan pembinaan ke Pemdes, agar yang selama ini belum sesuai aturan. Jadi sesuai aturan,” pungkasnya.(che)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *