News

Dua PNS Tersangka Korupsi BPJS UPT RSUD Lembang Diciduk Polisi

199
×

Dua PNS Tersangka Korupsi BPJS UPT RSUD Lembang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

KOTA BANDUNG (CM) – Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana klaim BPJS UPT RSUD Lembang di Kompleks kantor Krimsus Polda Jabar, Selasa (06/08/2019).

Kasus korupsi tersebut diduga dilakukan oleh Kepala dan Bendahara UPT RSUD Lembang, Kab Bandung Barat periode tahun 2017 s/d tahun 2018. Tersangka berinisial dr. OH berstatus sebagai PNS/mantan Kepala UPT RSUD Lembang. Sedangkan tersangka yang lainnya adalah PNS/mantan Bendahara UPT RSUD Lembang berinisial MS.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan bahwa terdapat dana BPJS yang tidak disetorkan oleh UPT RSUD Lembang ke kas daerah Kab Bandung Barat dan menjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 7.715.323.900 (Tujuh miliar tujuh ratus lima belas juta tiga ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).

“Pihak UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS sebesar Rp 5.522.232.500 secara bertahap dan pada periode bulan September 2018 sebesar Rp 5.885.696.342 sehingga jumlah dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari tahun 2017 s/d September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang adalah Rp 11.407.928.842,” papar Truno.

“Setelah dana klaim BPJS masuk ke rekening, pihak RSUD Lembang seharusnya menyetorkan uang tersebut ke kas Daerah Bandung Barat sebagai APBD. Namun terjadi penyalahgunaan oleh Kepala dan Bendahara dengan tidak menyetorkan sebagian dana klaim BPJS tahun 2017 s/d September 2018 yang hanya sebesar Rp 3.712.011.200,” ungkap Truno.

Tindakan yang diambil yakni pemeriksaan saksi sebanyak 24 orang, penyitaan barang bukti sebanyak 43 macam dokumen, penyitaan barang bukti berupa 16 buah tas ber merek, guci, dan hiasan dinding, penyitaan barang bukti berupa 5 set meubel, serta penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan di Provinsi Jambi.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2,3, dan pasal 8 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 dan 64 ayat 1 KUH Pidana. Dan ancamannya maksimal 20 tahun penjara. (Intan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *