KAB.TASIK (CM) – Hampir satu tahun lalu, upaya untuk mengisi jabatan direksi PDAM Tirta Sukapura sudah dilakukan. Sebanyak 15 orang mengajukan diri, di mana setelah melewati seleksi administrasi tersisa 11 orang.
Perumda Tirta Sukapura masih mengalami kekosongan jabatan direksi. Kekosongan ini sejatinya sudah terjadi sejak lembaga tersebut belum berganti bentuk hukum, yakni sejak masih bernama PDAM Tirta Sukapura.
Pada proses seleksi selanjutnya, dari 11 orang tersebut mengerucut menjadi lima orang. Tetapi prosesnya kemudian terhenti karena terkendala Pilkada.
“Karena Pilkasa, sehingga waktu itu Bupati Tasikmalaya berstatus Plt. Secara aturan kan tidak boleh oleh Plt. Maka, seleksi direksi PDAM waktu itu pun terhenti,” terang Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M. Hakim Zaman. Selasa 23 November 2021.
Hari ini, Kabupaten Tasikmalaya sudah memiliki bupati devinitif kembali. Tetapi seiring dengan perubahan bentuk hukum menjadi Perumda Tirta Sukapura, pengisian direksi tidak bisa melanjutkan proses sebelumnya.
Kata Hakim Zaman, pengisian direksi Perumda Tirta Sukapura mesti dari awal lagi. Pasalnya, pada Perda yang baru terdapat perubahan jumlah direksi, dari tiga menjadi satu orang.
“Kebutuhan direksi pada waktu itu adalah untuk Dirut, Dirum dan Dirtek; sementara sekarang cuma untuk satu orang direski. Waktu itu kan yang daftar itu ada yang untuk Dirut, Dirum dan Dirtek. Harus diulang,” lanjutnya.
Wakil Ketua Fraksi PKB itu juga membeberkan bahwa pihaknya menerima informasi, bahwa Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan segera membentuk tim seleksi (Timsel) calon direksi Perumda Tirta Sukapura.
Namun lagi-lagi Hakim Zaman memprediksi prosesnya akan cukup lama. Lantaran akan berbenturan dengan SOTK yang ada.
“Ketua Timsel kan harus oleh Asda II, sementara posisi tersebut sekarang diisi oleh Plt. dan secara konstitusi tidak boleh Ketua Timsel oleh Ptl. Idealnya sih tahun depan baru mulai ada seleksi,” tambahnya.
Sekalipun demikian, Hakim Zaman menegaskan bahwa sejak awal Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah mendorong pendevinitifan direksi PDAM (sekarang Perumda) Tirta Sukapura. Bahkan nota komisi juga sudah dilayangkan.
Adapun terkait sorotan beberapa pihak yang menyatakan bahwa Plt. direksi tidak boleh lebih dari enam bulan, menurut Hakim Zaman sejauh ini tidak ada yang melanggar aturan. Lantaran pada PP No 54 tahun 2017 pasal 71 ayat 1 dijelaskan:
“Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas dan atau komisaris.” Kenyataan yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya sekarang, yang menjadi Plt. direksi adalah Dewan Pengawas.
“Ketika muncul narasi bahwa Plt. direksi paling lama enam bulan, itu ketika Dewan Pengawas atau komisaris menunjuk pejabat dari internal PDAM untuk membantu tugas direksi. Sementara hari ini, tidak ada penunjukan, karena Dewan Pengawas sendiri yang menjadi Plt. direksi. Jadi tidak terikat oleh aturan itu,” tandas Hakim.