Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menyoroti potensi dampak lingkungan dari operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini banyak beroperasi di wilayah kota. Kekhawatiran tersebut muncul setelah sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan pengelolaan limbah dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menindaklanjuti hal itu, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya mengundang sekitar 100 pengelola SPPG untuk hadir dalam pertemuan di DPRD guna memastikan kelengkapan izin serta kelayakan operasional dapur.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, mengatakan pertemuan tersebut dilakukan untuk mengecek sejauh mana kesiapan dan legalitas dapur SPPG yang beroperasi di Kota Tasikmalaya.
“Minggu kemarin sekitar 100 pengelola SPPG kami undang ke DPRD. Kami ingin mengetahui sejauh mana kelayakan perizinan dapur MBG yang mereka jalankan,” ujar Anang usai kegiatan Musrenbang di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Senin (9/3/2026).
Dari hasil pertemuan tersebut, mayoritas dapur SPPG disebut sudah melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan. Sekitar 95 SPPG diketahui telah memiliki dokumen seperti SLF, PPG, dan SLHS.
Sementara itu, masih terdapat lima SPPG yang belum sepenuhnya melengkapi perizinan dan saat ini tengah menjalani proses administrasi.
Anang menjelaskan bahwa keberadaan dapur SPPG memiliki kondisi yang berbeda-beda. Sebagian merupakan fasilitas yang baru dibangun, sementara lainnya sudah lebih dulu beroperasi.
Meski program MBG dinilai membawa manfaat bagi masyarakat, Anang mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap dampak lingkungan yang mungkin timbul, terutama terkait pengelolaan limbah dapur.
Menurutnya, banyak dapur SPPG berada di tengah permukiman warga yang cukup padat sehingga perlu perhatian khusus dalam pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan masalah lingkungan.
“Program MBG jangan hanya dilihat dari manfaatnya saja, tetapi dampak lingkungannya juga harus diawasi bersama,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas dapur SPPG di lingkungan masing-masing agar operasionalnya tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar.







