TASIKMALAYA (CM) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2020.
Opini WTP tersebut diserahkan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat pada Kamis 20 Mei 2021, yang diterima langsung Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dan Ketua DPRD Asep Sopari Al Ayubi, di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jabar.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mengatakan, raihan tersebut patut disyukuri karena opini WTP merupakan opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan LKPD.
Dua tahun sebelumnya, lanjut Asep, Pemkab Tasik pernah turun kembali ke opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). “Artinya, dengan opini WTP tahun ini, secara akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemkab Tasikmalaya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Asep.
Di sisi lain, ia menyebut, bisa menjadi opini WTP ini bukan babak akhir, namun sebaliknya merupakan pintu masuk untuk menindaklanjutinya. DPRD sebagai lembaga pengawasan akan sesegera mungkin mempelajari rekomendasi-rekomendasinya.
“Kita juga berpacu dengan waktu, secara konstitusional, catatan dalam LHP tersebut harus selesai dalam 60 hari ke depan, pasca LHP tersebut diterima,” ujar Asep.
Ia juga menekankan bahwa poin penting dalam menyikapi LHP LKPD bukan pada opininya, melainkan sejauh mana realisasi penggunaan anggaran pemerintah dapat terasa oleh masyarakat, dan untuk membuktikannya harus ditelaah lebih lanjut atas laporan penggunaan anggaran tersebut. *