News

DPRD Pangandaran Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Menjadi Perda

235
×

DPRD Pangandaran Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Derah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (21/07/2020).

Salah satu anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran, Rara Agustin menyampaikan secara umum Rancangan Peraturan Daerah Tantang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 yang disampaikan oleh Bupati Pangandaran kepada DPRD Kabupaten Pangandaran telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian.

“Dalam hal realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan pada anggaran tahun 2019 secara umum relatif baik,”katanya.

Menurut Rara, anggaran pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp1.563.716.813.518,00, realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1.474.724.169.544,00 atau sekitar 94,31%.

”Anggaran belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1.616.168.604.724,00, realisasi belanja daerah sebesar Rp1.461.491.519.435,00 atau sekitar 90,43%,”jelasnya.

Adapun penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan, Rara mengatakan, sebesar Rp58.451.791.206,00, realisasi sebesar Rp3.811.288.680,05 atau sekitar 6,52%. Pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp6.000.000.000,00, realisasi sebesar Rp999.998.500,00 atau sekitar 16,67%.

”Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp52.451.791.206,00, realisasi sebesar Rp2.811.290.180,05 atau sekitar 5,36%,”paparnya.

Namun demikian, kata dia, DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 untuk ditindaklanjuti dengan tujuan dapat menjadi perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten pangandaran pada masa yang akan datang, diantaranya dalam rangka mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2019.

“Diharapkan bupati dan wakil bupati Pangandaran agar lebih meningkatkan pembinaan dan pelatihan terhadap aparatur pemerintah di seluruh SKPD baik segi pengelolaan aset maupun dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Pangandaran,”harap Rara.

Menurut dia, beberapa temuan pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2019, baik dari sistem pengendalian intern maupun dari kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan agar segera diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Selain itu, agar dipertimbangkan dan dikaji kembali mengenai beberapa target pendapatan yang tidak tercapai untuk mengetahui aspek mana yang perlu diperbaiki, dilandasi oleh perhitungan potensi dan kondisi yang realistis,”bebernya.

Rara menegaskan, dalam rangka percepatan dan kualitas pekerjaan yang baik, pemerintah kabupaten pangandaran hendaknya melakukan proses pelelangan sesegera mungkin sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pekerjaan fisik sudah dimulai sejak triwulan pertama. Perlu evaluasi yang menyeluruh dan cermat terhadap rekanan yang bermasalah disertai pemberian sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan.

”Realisasi anggaran pembangunan yang didanai dari DAK atau bantuan Provinsi perlu menjadi perhatian penting, sehingga anggaran betul-betul dipergunakan secara efektif dan efisien, tidak ada anggaran di akhir tahun yang tidak terserap atau tidak dapat dibayar karena keterlambatan administrasi,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, dari aspek belanja daerah beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian antara lain, berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI di Kabupaten Pangandaran masih lemah dalam sistem pengendalian intern, oleh karena itu sistem pengendalian internal supaya lebih ditingkatkan.
Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundangan-undangan, hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI yang masih terdapat kelebihan pembayaran pada beberapa kegiatan yang dilaksanakan di beberapa SKPD.

“Pengelolaan penatausahaan aset agar lebih ditingkatkan lagi dan diperlukan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia pengelola aset agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahun. Dan seluruh kepala SKPD agar melakukan perencanaan dengan cermat dan terukur sehingga pencapaian target dapat dilakukan dengan maksimal,”pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *