PANGANDARAN (CM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menarik kembali tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya sudah dilakukan pembahasan.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran Encep Najmudin menyebutkan, alasan ditariknya ketiga Raperda tersebut karena belum ada kesepakatan antara pemerintah kabupaten (Pemkab) dan DPRD Pangandaran.
“Ketiga Raperda yang di tarik itu di antaranya Kawasan Tanpa Rokok (KTR), garis sempadan dan tata cara ganti kerugian daerah,” ujarnya kepada wartawan usai Rapat Paripurna penarikan tiga buah Raperda, Senin (25/11/2019).
Untuk Raperda KTR dan sempadan, kata Encep, akan diajukan kembali dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 mendatang.
“Sedangkan Raperda tata cara tuntutan ganti kerugian daerah akan diteruskan atau tidak diajukan lagi dan disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbub),”paparnya.
Encep mengatakan, ketiga Raperda tersebut masuk ke dalam Propemperda Tahun 2018, sebelumnya sudah masuk pada tahap pembahasan namun belum ada kesepakatan.
“Dalam penarikan tiga buah Raperda itu harus ada persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Pangandaran dan semuanya sepakat,”katanya.
Kesepakatan terkait penarikan sebuah Raperda itu, sambung dia, sudah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 77 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang berlaku mutatis mutandis terhadap kabupaten/kota.
“Dalam Propemperda 2020 mendatang ada 12 buah Raperda lainnya yang diajukan oleh Pemkab Pangandaran. Di antaranya Raperda pokok-pokok pengelola keuangan daerah; penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan milik daerah (Perumda) Bank BPS BKPD Pangandaran, Bank BPR BKPD Cijulang dan PDAM Pangandaran; dan Raperda pengelolaan sarang burung walet,”ungkapnya.
Selain itu, Encep menambahkan, ada juga Raperda tentang Retribusi penyediaan atau penyedotan kakus; perparkiran; desa wisata; perubahan atas peraturan daerah Nomor 11/2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Peningkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Kemudian, Raperda KTR; garis sempadan, pembentukan rumah sakit; perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran. Sementara untuk Propemperda Tahun 2020 dari inisiatif DPRD Pangandaran adalah Raperda tentang layanan publik; cadangan pangan pemerintah daerah; penyelenggaraan sistem drainase; dan penyelenggaraan ketenagakerjaan,”tandas Encep.
Sementara itu, Wakil Bupati Pangandaran H Adang Hadari menambahkan, dua dari tiga Raperda yang ditarik akan diajukan dan dibahas kembali pada Tahun 2020 mendatang, yakni Raperda KTR dan garis sempadan.
“Untuk Perda KTR sendiri memang saat ini sudah urgent, karena kaitannya kan dengan kenyamanan dan kesehatan masyarakat di sekeliling. Kalau sudah ada Perdanya akan kami siapkan segala fasilitas pendukungnya,”singkatnya.(Andriansyah)





