News

DPRD Pangandaran Sahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menjadi Perda

147
×

DPRD Pangandaran Sahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat melaksanakan rapat paripurna pengesahan lima buah Raperda menjadi Perda. Namun, baru dua buah Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda.

Sementara itu, sebanyak tiga dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terpaksa ditunda penetapannya, karena ada beberapa perundang-undangan yang masih dianggap kurang pas. Sehingga harus dikonsultasikan terlebih dahulu.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, bahwa dua Raperda yang sudah ditetapkan berkaitan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu lagi mengenai limbah domestik. Sementara tiga Raperda lagi yakni tentang Pajak Sarang Burung Walet, kemudian Raperda tentang Garis Sempadan dan Raperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Daerah.

”Hanya saja ada beberapa peraturan yang memang sudah dialihkan ke Provinsi, salah satunya mengenai garis sempadan pantai dan jelas ini harus dikonsultasikan terlebih dahulu,”ujarnya kepada CAMEON belum lama ini.

Menurut dia, mesti ada kejelasan mengenai kewenangan garis sepadan, mana bagian Provinsi dan mana bagian Pemerintah Daerah Pangandaran.

”Memang kalau menurut peraturan Undang-Undang, sempadan pantai itu kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Asep mengungkapkan, Rapat Paripurna saat itu sempat terjadi deadlock lantaran ada tiga Raperda yang ditunda pengesahannya. Dan penundaan ketiga buah Raperda tersebut karena ada unsur miss komunikasi antara legislatif dan eksekutif.

“Salah satu dinamika juga dalam pembentukan sebuah produk hukum daerah tapi semuanya bisa diatasi, kami semua juga sepakat bahwa tiga Raperda yang ditunda itu untuk dilanjutkan kembali pembahasannya,”ungkapnya.

Lanjut dia, pengkajian yang akan dilakukan melibatkan pihak Pemerintah Provinsi yang akan berkonsultasi dengan BPK.

”Mudah-mudahan Pak Bupati segera mengomunikasinya dengan pihak Provinsi,”harap Asep.

Sementara itu, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan banyak aspek yang menjadi pertimbangan untuk mengkaji ulang tiga buah Raperda tersebut.

”Selain aspek kewenangan banyak juga pertimbanganya, kita juga akan segera berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Provinsi,”singkatnya. (Andrinsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *