PANGANDARAN (CM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menggelar rapat paripurna pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah dibahas tim Pansus VI digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Senin (03/12/2018).
Ketua Pansus VI DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut tiga di antaranya sudah ditetapkan jadi Perda.
“Ketiga Perda itu yakni Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda Penglolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,”ujarnya kepada cakrawalamedia usai Rapat Paripurna terhadap Pembahas Tiga Buah Raperda. Senin (03/12/2018).
Menurut Asep, bahwa Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sangat di butuhkan, karena di Indonesia adalah Negara agraris dimana sebagian besar penduduk Indonesia menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
“Sehingga lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat,”katanya.
Dengan bertambahnya jumlah penduduk, lanjut Asep, serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan sehingga akan mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian pangan.
“Ketahanan pangan dan kedaulatan pangan dalam rangka pembangunan pertanian pangan berkelanjutan,”paparnya.
Sedangkan Raperda Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Asep mengaku dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan yang berbahaya dan beracun.
“Limbah tersebut sangat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia, karena limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yaitu zat,” jelasnya.
Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Asep menegaskan pada dasarnya merupakan suatu bentuk gangguan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat.
“Oleh karena itu, pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol bertujuan untuk melindungi segenap masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi minuman beralkohol yang menyebabkan gangguan kesehatan, keamanan dan ketertiban,”ungkap Asep.
Asep menegaskan, berdasarkan pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengatur bahwa Bupati/Walikota dan Gubernur dapat membatasi peredaran minuman beralkohol diwilayah kerjanya melalui Peraturan Daerah.
“Berkaitan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian, Pengawasan Peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara instansi terkait dengan semua pihak,” pungkasnya. (Andriansyah)