PANGANDARAN (CM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menggelar rapat Paripurna untuk membahas persetujuan penetapan usulan Raperda inisiatif DPRD terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kerjasama antar daerah serta persetujuan DPRD Pangandaran dalam perpanjangan kontrak tahun jamak pembangunan RSUD yang semula 2 tahun (2017-2018) ditambah 1 tahun dalam KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2019. bertempat diruang rapat paripurna DPRD Pangandaran. Kamis (15/11/2018).
Agenda rapat Paripurna yang pertama Pembahasan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) hak inisiatif DPRD tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kerjasama antar daerah yang dibahas oleh Pansus VI mengusulkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran yang di bacakan oleh wakil ketua Pansus VI Solihudin dari fraksi PKS dan disepakati serta ditetapkan menjadi Perda.
Dilanjutkan dengan Rapat Paripurna yang kedua pembahasan Persetujuan DPRD terhadap perpanjangan kontrak tahun jamak pembangunan RSUD yang semula 2 tahun (2017-2018) ditambah 1 tahun pada KUA PPAS APBD 2019.
Namun, dalam rapat paripurna tersebut sempat diwarnai interupsi dari Fraksi PKB Plus dalam pembahasan Penetapan Tahun Jamak Pembangunan RSUD Kabupaten Pangandaran. Bahkan sehari sebelumnya paripurna tidak Qourum anggota DPRD tersebut pertanyakan legalitas hukum perpanjangan kontrak pada tahun berjalan serta dalam pembahasan kemampuan keuangan daerah anggaran 2019.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran H Iwan M Ridwan menyebutkan, dalam pelaksanaan rapat paripurna yang pertama pembahasan usulan Pansus VI dua buah Raperda inisiatif DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pangandaran terkait BPD dan Kerjasama antar daerah semua sepakat dan menyetujui.
“Paripurna yang pertama sudah disetujui dan dilanjutkan agenda paripurna kedua tentang Persetujuan DPRD terhadap perpanjangan kontrak tahun jamak pembangunan RSUD,” ujarnya kepada wartawan. Kamis (15/11/2018).
“Paripurna tersebut seharusnya dari hari kemarin namun karena tidak kourum terus akhirnya paripurna tertunda karena rekan-rekan banyak yang dilapangan dan juga ada beberapa fraksi yang belum sependapat dalam perpanjangan kontrak tahun jamak tersebut,”tambah Iwan.
Iwan menyebutkan bahwa Persetujuan DPRD pada kontrak tersebut hanya dua tahun anggaran yakni 2017-2018 tapi dalam pelaksanaannya, dinas Kesehatan dan Hutama Karya (HK) selaku pemenang tender kontraknya tiga tahun anggaran sampe juli 2019.
“Hal tersebut yang menjadi pertanyaan rekan-rekan di DPRD boleh tidak diperpanjang ditengah jalan. Namun, setelah ada penjelasan dari bagian hukum Pemda akhirnya disepakati bahwa persetujuan kontrak diperpanjang sampai juli 2019, dan ketiga fraksi PAN, PKB plus dan Golkar menginginkan kebutuhan anggaran untuk pembangunan RSUD di tahun anggaran 2019 bisa dianggarkan,”paparnya.
Iwan mengaku dirinya sangat mengapresiasi kepada tiga fraksi tersebut yang menginginkan kebutuhan anggaran pembangunan RSUD sudah disiapkan sebelum ada kesepakatan perpanjangan kontrak seluruh kekurangan dianggrakan pada APBD 2019.
“Anggaran sebesar Rp.238 miliar semua sudah teranggarkan dan telah disepakati, bahwa untuk kekurangan anggaran dari bantuan provinsi sebesar Rp. 25 miliar dan kekurangan sebesar Rp.12 miliar ditutupi dari defisit, tambahan pada penerimaan pembiayaan Intinya semua sudah clear,”ungkap Iwan.
Iwan menegaskan bahwa persoalannya sebetulnya rekan-rekan anggota DPRD menginginkan pembangunan RSUD tidak terhambat karena merupakan kepentingan masyarakat banyak, dan tidak ingin dikatakan DPRD tidak konsisten perpanjangan disetujui tapi anggarannya tidak terpenuhi kami yakinkan itu harus disepakati dulu dengan pemerintah daerah dan akhirnya sepakat kekurangan dianggarkan ditahun anggaran 2019.
“Justru kami mengkhawatirkan kontrak dengan DPRD dua tahun setelah diperpanjang dan belum dianggarkan semua, luar biasa kita apresiasi kepada mereka yang bersikukuh ke tiga fraksi tidak mau melanjutkan Paripurna sebelum penyelesaian anggaran pembangunan RSUD terpenuhi semua,”pungkasnya.
Sementara salah satu ketua Fraksi PKB plus, Jalaludin mengatakan, pihaknya hanya mempertanyakan Dokumen dari pemerintah daerah terlambat seharusnya tidak ada turun naik pada sumber pendapatan daerah juga mengacu pada perencanaan yang penetapan anggarannya, DPRD hanya menyetujui 2 tahun (2017-2018) akan tetapi kontrak yang ditanda tangani Dinkes dengan HK tiga tahun sampai Juli 2019.
“Kenapa tidak dari awal Pemda atau Dinkes mengkomunikasikan dengan kami (DPRD-red), sikap kita seperti ini bukan untuk menghambat pembangunan RSUD tapi hanya memastikan seluruh pembangunan di Pangandaran taat perundang-undangan,”sebutnya.
Lebih lanjut, Jalaludin menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi cita-cita harapan dan keberanian pemerintah daerah tapi juga tidak bisa tanpa bagian DPRD, kita minta kajian hukum pihak pemda untuk dikaji dan konsultasi dengan BPK RI, Kemendagri, sebelum pelaksanaan APBD 2019 agar semua pembangunan di Pangandaran sukses tanpa ekses.
“Kami tidak menghambat pembangunan tapi supaya jelas tidak adanya permasalahan hukum kedepan, karena pembangunan RSUD yang anggarannya cukup besar dan Multi years kontrak tiga tahun sampai juli 2019 beres dikerjakan,”tukas Jalaludin.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran H Adang Hadari mengatakan, pihaknya menegaskan permasalahan terkait Persetujuan DPRD perpanjangan kontrak tahun jamak pembangunan RSUD yang semula 2 tahun (2017-2018) ditambah 1 tahun pada KUA PPAS APBD 2019 sudah beres tidak ada masalah, pemda dan DPRD sepakat menyetujuinya.
“Yang dipertanyakan masih adanya kekurangan anggaran untuk pembangunan RSUD tahun 2019, kita sedang mencari cara lain dengan menaikkan defisit mengupas kegiatan pekerjaan juga mencari dan berupaya mudah-mudahan bantuan propinsi bertambah sebelum APBD ditetapkan dan PAD meningkat,”singkatnya. (Andriansyah).