PANGANDARAN (CM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menggelar rapat paripurna tentang tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di aula Gedung Paripurna DPRD Pangandaran. Rabu (21/11/2018).
Ketiga buah Raperda yang akan diparipurnakan tersebut yaitu pertama tentang penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Raperda tentang Penyertaan Modal.
Paripurna tersebut juga dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari, Sekda Kabupaten Pangandaran Mahmud SH., MH, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala SKPD, dan Para Camat.
Menurut Ketua DPRD Pangandaran Iwan M Ridwan menerangakan bahwa Raperda APBD akan dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) yang terdiri dari 17 anggota DPRD, dan itu merupakan utusan dari seluruh fraksi dan unsur
pimpinan.
“Sementara, untuk Raperda lainnya akan dibahas oleh Komisi l DPRD Pangandaran,”ujarnya kepada wartawan. Rabu (21/11/2018).
Kemudian, kata lwan, rapat paripurna akan dilanjutkan dengan jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi- fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019, juga Raperda tentang IMB dan Penyertaan Modal.
“Perihal dengan retribusi IMB di Kabupaten Pangandaran, telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016, dan jenis bangunannya terdiri dari gedung dan bukan gedung,”ucap Iwan.
Dalam peraturan mengenai retribusi bangunan bukan gedung belum diatur. Sebab, penghitungan besaran antara retribusi gedung dan bukan gedung tidak bisa disamakan.
“Kondisi seperti itu, mesti ada dasar untuk memberikan kepastian hukum terkait retribusi bukan gedung, “ungkapnya.
Sementara itu,lwan menegaskan untuk bangunan tower atau menara telekomunikasi dan reklame luas bangunannya sangat kecil jika dihitung menggunakan rumusan IMB dan nilainya pun sangat kecil.
“Jadi, perlu adanya penetapan tentang retribusi IMB dan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016,”pungkasnya. (Andriansyah)