KOTA TASIKMALAYA (CM) – Selepas libur lebaran idul fitri 1440H, DPRD Kota Tasikmalaya langsung disibukan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Seperti diketahui bahwa Pemerintahan Kota Tasikmalaya menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Untuk menindaklanjuti LHP tersebut DPRD Kota Tasikmalaya membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai bahan kajian, masukan dan saran untuk menjaga konsistensi kinerja dan komitmen mempertahankan iklim positif atas LHP yang diraih Pemkot Tasikmalaya itu.
Dalam Rapat Paripurna ke-4 Pembentukan Pansus, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Agus Wahyudin, SH., MH mengatakan bahwa rapat paripurna tersebut terlambat dilakukan karena dewan baru menerima laporan tersebut sebelum lebaran.
DPRD Kota Tasikmalaya berkewajiban untuk menindaklanjuti hasil temuan dari BPK. Sedangkan dalam tata tertib DPRD sendiri menyebutkan pembahas laporan hasil pemeriksaan ini adalah panitia kerja atau pansus.
Agus menambahkan bahwa Rapat PANSUS efektif dimulai hari ini (10/6/2019) dengan batas waktu maksimal hingga tanggal 17 Juni 2019 mendatang untuk membahas, mengkaji, mengklarifikasi, serta melaporkan.
Jika seandainya ada temuan dari BPK yang tidak dimengerti oleh DPRD Kota Tasikmalaya, maka DPRD wajib mengklarifikasi kepada BPK. (Sep)