KOTA TASIK (CM) – Dugaan eksploitasi anak dalam konten media sosial kembali memantik kegelisahan publik. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah konten berjudul “Sewa Pacar” yang diproduksi seorang pegiat media sosial berinisial SL di Kota Tasikmalaya.
Konten tersebut melibatkan pelajar dan menjadi viral, sekaligus menuai kecaman karena dinilai tidak mendidik serta berpotensi mengarah pada praktik child grooming.
Beragam kalangan, mulai dari aktivis perempuan hingga tokoh politik, turut menyuarakan keprihatinan. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Yadi Mulyadi, menilai keterlibatan anak di bawah umur dalam konten dengan skenario yang ambigu secara moral merupakan persoalan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Perkembangan teknologi memang membuka peluang ekonomi baru. Namun tujuan dan output konten tidak boleh sembarangan hingga melabrak norma agama, sosial, dan rasa keadilan,” ujar Yadi saat dihubungi, Senin (26/1/2026) malam.
Menurut Yadi, era digital seharusnya menjadi ruang kreatif yang membangun, bukan justru menjadikan anak sebagai objek eksploitasi demi viralitas. Ia menegaskan bahwa pelibatan anak di bawah umur dalam konten yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual merupakan kesalahan fatal.
“Ketika konten menyerempet wilayah eksploitasi anak atau bagian tubuh yang dilindungi, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum. Ini penting sebagai pembelajaran bersama,” katanya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya itu juga mengingatkan bahwa masih banyak alternatif konten yang positif, edukatif, dan bernilai komersial tanpa harus mengorbankan nilai moral. Menurutnya, orientasi pada narasi sensasional demi popularitas jangka pendek justru berisiko menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
“Dengan narasi yang kreatif, sejuk, dan pilihan kata yang tepat, konten justru bisa memberi dampak positif tanpa memicu kegaduhan,” ujar Yadi.
Lebih jauh, ia berharap ruang digital dapat menjadi sarana untuk memperkuat citra Tasikmalaya sebagai kota santri—kota yang dikenal dengan nilai religius, edukatif, dan kekeluargaan. Di tengah arus informasi yang begitu deras, Yadi menilai masyarakat justru membutuhkan lebih banyak konten yang konstruktif dan menenangkan.
“Saya kira banyak warganet membutuhkan konten positif, jauh dari narasi negatif maupun misinformasi. Jangan khawatir soal pengikut, konten baik juga punya pasarnya,” katanya.
Sementara itu, kepolisian mulai mengambil langkah penanganan. Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota telah mendatangi lokasi kejadian, sekolah korban, serta meminta keterangan dari terlapor.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Herman Saputra mengatakan bahwa SL telah dimintai klarifikasi terkait konten yang menimbulkan kegaduhan tersebut.
“Yang bersangkutan mengakui pembuatan konten itu. Namun kami masih mendalami keterangan dari berbagai pihak, termasuk korban dan pihak yang terlibat,” ujar Herman.
Polisi juga berencana memanggil pihak produk minuman yang memberikan endorsement pada konten tersebut guna menelusuri aspek nilai ekonomis di balik produksi konten.
“Setelah seluruh keterangan lengkap, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Herman.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas yang jelas, terutama ketika menyangkut hak dan perlindungan anak. Di tengah derasnya arus konten, tanggung jawab etis para kreator menjadi kunci agar ruang digital tetap aman, berkeadilan, dan manusiawi.







