KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dianggap telah memenuhi syarat, DPRD Kota Tasikmalaya mensahkan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam rapat paripurna ke-3 di gedung Dewan Kota Tasikmalaya, Jumat (21/06/2021).
Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kota Tasikmalaya yang membidangi masalah tersebut telah melakukan berbagai proses kajian. Diantaranya, public hearing, konsultasi antar daerah, dengar pendapat dengan akademisi, sejumlah fraksi, Dinas Kesehatan dan melibatkan stakeholder lainnya.
Ketua Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik, Junaedi Askan menjelaskan, latar belakang pembetukan Raperda tersebut, karena selama ini masih belum adanya kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.
“Sehingga, DPRD dan Pemkot Tasikmalaya memberikan payung hukumnya. Agar masyarakat bisa diberi pemahaman, supaya tidak mencemari lingkungannya,” ucapnya.
Ditambahkan Junaedi, esensi dari perda pengelolaan air limbah domestik adalah untuk mewujudkan pengeloaan air limbah domestik mulai dari air limbah yang berasal dari usaha dan atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Junaedi Askan berharap, dengan disahkannya Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini, masyarakat bisa dan lebih sadar untuk merubah perilaku hidupnya menjadi lebih sehat.
“Semoga Raperda yang menjadi Perda ini bisa bermanfaat untuk terciptanya lingkungan hidup di Kota Tasikmalaya,” lanjutnya.
Junaedi menambahkan, perda ini penting untuk perlindungan dan kelestarian sumber daya air di Kota Tasikmalaya yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kemudian perda itu penting dalam mewujudkan pengeloaan air limbah domestik yang berkualitas dan terjangkau. Di luar itu, perda ini pun disusun guna mendorong kesadaran, kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam pengendalian air limbah domestik, kebersihan & kesehatan lingkungan, serta perlindungan dan kelestarian sumber daya air,” pungkasnya. **