KOTA TASIKMALAYA (CM) – Ketua Pansus Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2018 DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada SH, menganjurkan supaya Pemkot Tasikmalaya menjalankan perintah BPK untuk mengembalikan penggunaan anggaran sebesar Rp 4,269 Miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun dengan beberapa catatan yang salah satunya terkait masalah anggaran.
BERITA TERKAIT : DPRD Kota Tasikmalaya Tindaklanjuti LHP BPK dengan Membentuk PANSUS
Berdasarkan temuan tim, anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp4,269 miliar tersebut karena adanya pengurangan volume dari proyek infrastruktur pembangunan. Dodo mencontohkan seperti pembangunan jembatan dan perbaikan jalan yang seharusnya memiliki ketebalan 5 cm pada kenyataannya hanya dikerjakan setebal 3 cm.
Dodo menilai pengurangan volume yang mencapai hingga 10% tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lapangan dan juga rekanan yang kurang profesional dalam menjalankan kontrak kesepakatan. Oleh karena itu, Ia meminta pemerintah Kota Tasikmalaya dan OPD supaya menaati aturan tersebut. Karena jika tidak BPK bisa membawa hal ini ke ranah hukum.
Selain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup juga diduga mengalami kelebihan pembayaran kepada rekanan seperti proyek truk sampah. (Sep)





