KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya turut andil dalam pelaksanaan keberhasilan seluruh pembangunan di Kota Tasikmalaya pada Tahun 2019 lalu. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.
Ia mengatakan, sesuai dengan arahan pasal 69 ayat 1 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah LPPD kepada Menteri Dalam Negri melalui Gubernur dan laporan pertanggungjawaban LKPJ ke DPRD dan ringkasan laporan penyelenggaraan RLPPD kepada masyarakat.
Budi menyebutkan, dalam pasal 15 peraturan pemerintah No 13 Tahun 2019 laporan dan epaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, ruang lingkup LKPJ terdiri dari penyelenggaraan pusat pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Hasil dari pelaksanaan tugas pembantaun dan penugasan.
Menurutnya, LKPJ Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2019 telah menggambarkan kinerja pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah sebagai pelaksanaan APBD Tahun 2019. Sesuai dengan tema pedoman pembangunan yang menjadi penetapan program proritas pembangunaan daerah di 2019. Adapun pedoman pembangunan 2019 tertuang di peraturan Wali Kota No 31 Tahun 2018 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2019 ya itu peningkatan kualitas sumberdaya manusia, daya beli yang ditunjang oleh infrastruktur dan layanan fublik.