KOTA TASIKMALAYA (CM) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, Agus Wahyudin, sampaikan 16 hal hasil kesepakatan dalam musyawarah Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2019 ke pihak Bappelitbangda.
Menurutnya, ke 16 hal ini adalah bagian daripada integral dan merupakan amanat pasal 157 undang-undang No 23 Tahun 2017 yakni anggota DPRD berjanji untuk terus memperjuangkan aspirasi rakyat berdasarkan dapil pemilihannya.
“Selain itu, menurut pasal 161 UU 23 Tahun 2017, bahwa anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerap dan menghimpun konstituen, menindak lanjuti aspirasi pengaduan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, pokok-pokok pemikiran tahun 2019 sebagaimana diamanatkan pasal 78 permendragi No 86 tahun 2017.
“DPRD menyampaikan saran dan pendapat, pikiran sebagai bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),” terangnya.
Agus mengungkapkan, poko pikiran itu telah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Wali Kota Tasikmalaya melalui Bappelitbangda, sesuai surat no 17066 DPRD tgl 23 Pebruari 2018 dan dinyatakan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bahan yang disampaikan melingkupi 16 di antaranya, urusan dunia pendidikan, kesehatan, penataan ruang, pemerintahan, ketertiban umum, sosial, pengangguran, ketahanan pangan, penataan lingkungan hidup perkotaan, pemberdayaan masyarakat termasuk UMKM, pengendalian penduduk, kepemudaan dan olahraga, komunikasi dan informatika, dan juga urusan pertanian,” terang Agus di Gedung Serbaguna Balekota, Rabu (14/03/2018).
Ia menegaskan, semua yang diajukan menjadi titik berat persoalan yang ada di Kota Tasikmalaya saat ini dan tahun yang akan datang. (Edi Mulyana)





