KOTA TASIKMALAYA – Soal penanganan kemiskinan oleh pemerintah Kota Tasikmalaya terus dilakukan dengan berbagai cara, baik dengan cara mencetak Wira Usaha Baru (WUB) dan lainnya.
Cara menanggulangi kemiskinan yang di lakukan oleh pemerintah baik melalui mencetak Wira Usaha Baru juga dengan membuat regulasi Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan kemiskinan.
Terkait dengan Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, pemerintah juga bersama-sama dengan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya terus melakukan pembahasan secara maraton.
Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, Gilman Mawardi menyebut, yang menjadi bahasan dalam pertemuan kali ini adalah soal kriteria kemiskinan di Kota Tasikmalaya.
Keriteria ini akan menjadi panduan terutama bagi pemangku kebijakan dan pihak yang bertanggungjawab dalam penentuan kategori miskin.
Sedangkan penentuan penduduk miskin itu ada di wilayah Kelurahan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
“Ada 3 unsur di dalam Perda yang ditekankan paling bertanggungjawab dalam penentuan kategori warga miskin,”kata, Gilman Mawardi kepada cakrawalamedia.co.id Selasa 11 Januari 2022.
Gilman menyebut, pihak kelurahan, RT, dan RW perlu panduan dalam penentuannya. Karena, jika tidak diberi panduan dikhawatirkan ada persepsinya yang berbeda-beda.
“Makanya sangat di perlukan panduan yang tepat dan akurat. Dalam Perda tersebut ada beberapa kriteria untuk menentukan A, B dan C sebagai warga miskin.”kata, Gilman.
Warga katagori miskin:
1. Mereka yang tidak punya pekerjaan, atau penghasilan, tapi hanya bisa memenuhi kebutuhan dasar, sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.
2. Mereka yang memiliki penghasilan, namun habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.”ujar, Gilman.
3. Mereka yang memliki rumah, tapi tidak layak huni
4. Mereka punya rumah, tapi luasnya itu hanya 8 meter persegi untuk satu orang, termasuk warga yang memiliki rumah dengan ukuran standar, namun penghuni rumahnya lebih dari yang ditentukan, maka itu juga masuk kriteria miskin.
Ia menyebut, dalam pembahasan Perda sebenarnya ada satu kriteria yang belum selesai dibahas, yakni bagi masyarakat yang hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Soal menyekolahkan sampai SMP ini masih menjadi debatebel, diantara anggota komisi.”kata, Gilman.