CIMAHI (CAMEON) – Sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Jumat (9/6/2017). Di antaranya, perubahan atas peraturan daerah Nomor 18 tahun 2011, Penyelenggaraan Perhubungan, Ketertiban Umum, Pembangunan kepemudaan, Penyelenggaraan Pembangunan ketahanan keluargaan, Penataan Pedagang Kaki Lima dan Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Plt Wali Kota Cimahi Sudiarto, ada dua perda lainnya. Yakni, Penyediaan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan Permukiman dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan serta Permukiman kumuh. “Serta perda Penyelengaraan Keolahragaan,” ungkap Sudiarto ditemui usai kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengapresiasi sejumlah pihak yang telah ikut serta. Dia menjelaskan, perubahan atas Peraturan Daerah No 18 Tahun 2011 dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan perhubungan di Kota Cimahi.
Sehingga diperlukan upaya peningkatan perhubungan. Sedangkan hal lainnya, untuk mencegah kecenderungan ketidak teraturan pemanfaatan dan kerusakan lingkungan. Diakui olehnya, hal tersebut telah memberikan tekanan terhadap kondisi tata ruang dan lingkungan perkotaan.
“Pemukiman dan pengelolaan lingkungan yang buruk sehingga menyebabkan kekumuhan, kesemrawutan, kemacetan dan udara yang tidak sehat,” ujarnya.
Hal tersebut juga berdampak buruk juga bagi kesehatan masyarakat. Diakui olehnya, dalam Undang-Undangan Dasar (UUD) 1945 telah mengamanatkan terkait lingkungan hidup. “Pengelolaan dan pembangunan bidang lingkungan bukan semata-mata aspek fisik saja,” ungkapnya.
Pihaknya juga turut mengajak untuk mendukung keberhasilan program pembangunan bidang lingkungan hidup pada seluruh lapisan masyarakat. Sangat diperlukan acuan dalam melakukan penataan dan penekanan mengenai tanggung jawab sosial.
“Terutama bagi para pelaku usaha agar lebih peduli dan concern terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan ketertiban, dengan landasan hukum perda yang ada,” lanjut Sudiarto.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat sejumlah pandangan dari para anggota DPRD lainnya. Rata-rata dalam pandangannya, para anggota DPRD menyetujui hal tersebut.
Selain itu, terdapat penjelasan Raperda tentang penanaman modal. Menurut Ketua Pansus Menanaman Modal Kania Intan Puspita, pada dasarnya memang diperlukan sebuah landasan hukum.
“Nantinya dapat menjadi acuan dalam melakukan penataan dan pengelolaan penanaman modal di Kota Cimahi,” jelasnya.
Alasan lainnya, yaitu mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan meningkatkan produk ekonomi. Serta menyediakan lapangan pekerjaan. (Putri)