TASIKMALAYA (CM) – Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang kini di godok Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya sedang berpacu dengan waktu. Mereka bertekad menyelesaikan pembahasan secepat mungkin sebelum tanggal 22 Oktober 2021. Harapannya, pengesahan Ranperda ini bisa menjadi kado untuk Hari Santri Nasional 2021.
Pembahasan Ranperda tersebut sudah sampai tahap finalisasi. Dimana kini tinggal menyepakati pada beberapa poin saja. Sehingga dengan begitu diprediksi akan rampung pekan depan. Kata Ketua Pansus DPRD, Asop Sopiudin Kamis, 14 Oktober 2021.
“Sekarang tengah finalisasi. Mudah-mudahan segera rampung, sehingga menjadi kado Hari Santri Nasional 2021 Oktober ini,” terang Asop
Ranperda yang ditanganinya paling tidak ada tiga poin krusial. Pertama terkait tim fasilitasi. Bagi DPRD, tim fasilitasi harus di bawah Sekretaris Daerah, bukan Kepala Bagian seperti selama ini. Hal tersebut karena harus mengoordikasikan lintasurusan, lintassektoral dan lintaslembaga. Contoh, lembaga vertikal seperti Kementerian Agama atau institusi lain yang tentu ini harus diharmoniskan.
Kedua, soal dana abadi. Perpres No 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren sudah mengamanatkan hal tersebut. Pada Ranperda yang sedang dibahas, skema dana abadi ini belum rampung. Masih ada dua opsi.
Pertama pemerintah daerah mencantumkan dengan interval persentasi tertentu. Kedua, terangkum dalam anggaran pendidikan yang memenuhi angka 20 persen dari postur APBD, karena pesantren termasuk bagian dari sistem pendidikan nasional.
Kemunculan dua opsi itu sendiri, dikatakan Asop, bukan atas dasar perbedaan pendapat peserta rapat, melainkan karena memang rujukan aturan dari atas belum turun semua. Misalnya aturan dari kementerian yang terkait dengan hal tersbut.
Ketiga, muatan lokal terkait kultur pesantren di Kabupaten Tasikmalaya. Pada makom tertentu ada satu wadah yang berwenang sebagai supuervisi dari kiai. Poin ini belum selesai pada nama atau pengistilahan untuk wadahnya. Tetapi urgensinya sangat dipentingkan.
“Saya pikir dari pertemuan terakhir barusan itu, pasal-pasal krusial yang ada hanya pilihan. Rasa-rasanya khusus di Jawa Barat, kita ini yang pertama akan memiliki Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren,” ujar dia.*