KOTA TASIKMALAYA (CM) – Menyikapi berbagai persoalan kejahatan Narkoba dan Narkotika, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan rapat persetujuan 2 buah Raperda dalam Rapat Paripurna ke 5, Rabu (30/09/2020).
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim, mengatakan, persetujuan 2 buah reperda itu tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor narkotika, dan Susunan Perangkat Daerah, serta penyampaian rancangan KUA-PPAS Tahun anggaran 2021.
“Sebagai dasar persetujuan ke 2 Raperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Tasikmalaya nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah, telah di tetapkan dan disetujui di Ruang Rapat Paripurna DPRD,” katanya. (Edi Mulyana)
Baca Juga: Klaster Pesantren Muncul Lagi di Tasikmalaya