News

DPMPTSP Kota Tasik Laporkan Pemalsuan Dokumen

473
×

DPMPTSP Kota Tasik Laporkan Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dugaan adanya isu pemalsuan data yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Tasikmalaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara kelembagaan merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan oknum tersebut ke Inspektorat.

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Tasikmalaya, Hadi Riaddy, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku sudah mengetahui keberadaan pemalsuan dokumen perizinan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Senin (21/01/2019), kasus atas laporan seorang pemohon yang tinggal di Kampung Gunung Kalong Kelurahan Karsanegara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, dilaporkannya ke inspektorat, selaku aparat pengawas internal pemerintah,

“Laporan yang dilakukan atas perintah pimpinan yakni wali kota. Pelaporan itu dilakukan karena berdasarkan bukti-bukti yang ada dugaan bahwa dokumen perizinan tersebut dipalsukan sudah sangat jelas. Di dokumen ternyata ada perbedaan yang sangat signifikan,” paparnya.

Hadi menyebut, tanda tangannya beda dengan di dokumen IMB asli yang sudah dikeluarkan. Lalu, nomor register dokumen tersebut nomor registernya atasnama orang lain atau bukan atas nama pemohon sesuai dokumen yang dipalsukan. Kemudian, pihaknya tidak pernah menerima ada proses penerbitan perizinan sesuai dokumen yang dipalsukan tersebut.

Usai dilaporkan ke inspektorat, pihaknya tinggal menunggu keputusan hasil pemeriksaan. “Karena kalau melihat bukti dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan tersebut melibatkan beberapa dinas termasuk mencatut nama wali kota Tasikmalaya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berpesan agar pengurusan perizinan masyarakat tidak menggunakan jasa pihak ketiga. “Bahkan untuk masyarakat yang tidak bisa datang sendiri guna melakukan pengurusan perizinan kami menyediakan operator yang akan membentu pemohon perizinan untuk bisa masuk kedalam proses perizinan secara online,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, H. Ivan Dicksan meminta agar inspektorat segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan investigasi kasus yang melibatkan ASN tersebut. “Setelah dari inspektorat akan kelihatan kejadiannya seperti apa, tindak kesalahannya seperti apa, apakah ada unsur kesengajaan termasuk apakah ada unsur pidananya atau tidak nanti Inspektorat yang menentukan,” kata Ivan.

Pihaknya pun siap memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. “Sanksi itu kan mengikuti jenis pelanggaran atau kesalahan. Jadi nanti setelah diketahui kesalahannya sudah tentu akan diikuti sanksi sesuai aturan yang ada,” tandasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *