JAKARTA (CM) – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi menyatakan akan melawan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Melalui kuasa hukumnya, Tom berencana mengajukan banding pada Selasa (22/7/2025) besok.
“Kami sudah putuskan akan ajukan banding Selasa,” ungkap Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, kepada awak media.
Ari menegaskan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah terkait kebijakan importasi gula pada 2015-2016 lalu. Ia menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengandung sejumlah kejanggalan dan menunjukkan keraguan.
“Pertimbangan majelis hakim soal mens rea (niat jahat) terkesan janggal karena tidak diuraikan secara detail, bahkan hakim pun tampak ragu,” tegas Ari.
Menurutnya, dalam situasi di mana majelis hakim memiliki keraguan, maka sesuai asas in dubio pro reo, seharusnya terdakwa dibebaskan.
“Asas in dubio pro reo itu artinya bila muncul keraguan berdasarkan pembuktian di persidangan, maka putusan yang dijatuhkan harus menguntungkan terdakwa,” jelas Ari.
Ia menambahkan, pertimbangan majelis terkait unsur mens rea hanya didasarkan pada keterangan saksi yang merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta di persidangan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong bersalah karena menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah yang dinilai melanggar Undang-Undang Perdagangan.
Selain itu, majelis hakim juga menyoroti kebijakan Tom Lembong yang menunjuk koperasi milik TNI-Polri dalam pelaksanaan operasi pasar gula, yang dinilai tidak dilakukan secara cermat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.