JAKARTA, (CAMEON) – Pada 2010, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, divonis 18 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Namun, enam tahun kemudian, 2016, ia sudah bebas dari lapas. Kenapa?
Antasari mendekam di balik jeruji besi sekitar tujuh tahun. Dirjen Pemasyarakatan I, Wayan Dusak, mengatakan, keluarnya Antasari dari penjara atas pembebasan bersyarat setelah disel di Lapas Klas 1 A Tangerang. Ia merupakan satu dari beberapa narapidana yang mendapat bebas bersyarat.
Pembebasan bersyarat itu diberikan kepada narapidana yang telah melewati dua per tiga dari masa pidananya. Dengan begitu, narapidana dapat dilepaskan daru lapas sebelum habis masa hukumannya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Setiap narapidana berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Itu bisa diajukan sendiri atau oleh orang lain ke bagian registrasi lapas. Nanti pihak lapas akan meninjau apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan atau belum. Bila tidak, pengajuan ditolak. (pey)