News

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 WNA Vietnam yang Diduga Terlibat Prostitusi

192
×

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 WNA Vietnam yang Diduga Terlibat Prostitusi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 12 perempuan warga negara Vietnam dalam operasi penggerebekan pada Kamis 12 Desember 2024 di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Mereka diduga kuat terlibat dalam aktivitas prostitusi terselubung dengan modus sebagai Lady Companion (LC).

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan tidak wajar di lokasi tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas yang mencurigakan. Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan penuh dan pengawasan ketat, kami menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran sehingga operasi penindakan dilakukan hari ini,” ujar Yuldi Yusman, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Baca juga: Permudah Perjalanan Wisatawan, Sinergi Ditjen Imigrasi dan VFS Global Hadirkan Layanan Visa Online

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 10 dari 12 WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), sedangkan 2 orang lainnya menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) dengan tujuan wisata. Tarif layanan mereka disebut-sebut mencapai Rp5.600.000 per orang.

Para WNA Vietnam tersebut dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka.

Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp500.000.000. Saat ini, mereka ditahan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui keterlibatan pihak lain, seperti perekrut atau penyalur WNA tersebut. Pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, khususnya yang dilakukan oleh warga negara asing di Indonesia,” tegas Yuldi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *