News

Ditengah Ketidak Berdayaan Otda, Bupati Kukuhkan 4 Pejabat Eselon 2

169
×

Ditengah Ketidak Berdayaan Otda, Bupati Kukuhkan 4 Pejabat Eselon 2

Sebarkan artikel ini
Ditengah Ketidak Berdayaan Otda, Bupati Kukuhkan 4 Pejabat Eselon 2

TASIKMALAYA (CAMEON) – Senin (28/05), Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum, Melantik dan mengukuhkan empat (4) pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menjadi pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon 2 yang akan menduduki jabatan penting di pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya ini.

Ke-empat pejabat tersebut adalah, Drs. iing farid khozin. M.Si dilantik sebagai staf ahli bupati bidang Kemasyarakatam dan sumber daya manusia. drs. H. Imam Ghozali ditetapkan sebagai kasat polpp, drs. Roni Ahmad Syahroni. MM sebagai staf ahli Bidang Pemerintahan dan hukum serta Dadan Wardana,SIP. MM sebagai Kepala.Dinas lingkungan hidup Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam sambutanya Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum meminta agar para pejabat yang dilantik untuk betul-betul menjalankan tugasnya dengan baik, karena ke-empat pejabat ini menurut bupati, adalah produk terbaik dari hasil assisment.

“Saya berharap bekerjalah dengan penuh tanggung jawab, karena mereka ini hasil dari seleksi assisment yang memakan banyak biaya dan tenaga, jadi jangan kecewakan kami ” Jelas Bupati Uu.

Selain itu Uu juga menyayangkan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat seakan membatasi ruang gerak pemerintah daerah, terlebih saat sejumlah SKPD ditarik ke provinsi, tentu saja ini membuat ribet dirinya dalam menata pemerintahan dalam menuju good governance.

“Saya melihat dengan kondisi seperti ini, seakan hilang ruh reformasi di tubuh birokrasi, semuanya serba di kendalikan oleh Provinsi, untuk mutasi camat saja harus ada rekomendasi dari provinsi , jadi apa atuh daya kami ini jika pada akhirnya semua kebijakan bermuara di provinsi” tambahnya.

Agar memudahkan koordinasi dengan perangkat pemerintahannya, bupati berharap agar Presiden Joko widodo segera melakukan evaluasi tentang jalur kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dengan kekuatan otonomi daerahnya. (dzm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *