CIMAHI, (CAMEON) – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi menyatakan sudah menghapus 2.000 Wajib Pajak (WP) melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota mengenai verifikasi dan simulasi WP.
Sekretaris Dispenda Kota Cimahi, Yunita R Widiana, menjelaskan penghapusan WP tersebut atas dasar hasil pemutakhiran subjek dan objek pajak di empat kelurahan beberapa bulan lalu.
“Hasilnya, setelah melalui verifikasi dan simulasi kami telah menghapuskan 2.000 WP,” katanya, Senin (19/9/2016).
Ke empat kelurahan yang sudah dilakukan pemutakhiran subjek dan objek dana yakni Cipageran, Karangmekar, Cigugur Tengah dan Padasuka.
Berdasarkan analisa yang dilakukan, diprediksi akan ada potensi peningkatan PBB hingga Rp 600 juta. Terlebih ke depannya, pihaknya akan membangun sistem verifikasi sebelum WP melakukan pembayaran.
Selain itu, lanjut Yunita, saat ini Dispenda telah mempunyai sistem Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online bekerjasama dengan notaris dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta PBB monitoring untuk mengetahui tunggakan.
“Hingga awal triwulan III-2016, realisasi penerimaan seluruh jenis pajak yang kami terima sudah mencapai 70% dari target yg diminta,” bebernya.
Wali Kota Cimahi, Atty Suharti, menambahkan dengan adanya pemutakhiran subjek
dan objek pajak ini, data wajib pajak bisa lebih terpetakan lagi sehingga target pajak bisa terealisasi.
“Jadi, mudah-mudahan adanya kegiatan pemutakhiran data ini bisa mningkatkan
pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi,” imbuhnya.
Rencananya, tahun depan, Dispenda Kota Cimahi akan melakukan pemutakhiran subjek dan objek pajak di seluruh kelurahan yang tersisa. cakrawalamedia.co.id (Rizki)