CIMAHI, (CAMEON) – Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi meyakini penetapan upah minimum provinsi 2017 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan berpengaruh pada Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi. Pasalnya, UMK di Cimahi sudah berada di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja di Cimahi.
Hal tersebut disampaikan Seksi Hubungan Industrial Disnakertransos Kota Cimahi, Ristiana Ekawati, Rabu (2/11/2016). Dikatakan dia, Pemkot Cimahi hingga kini belum menyampaikan rekomendasi UMK ke Pemprov Jabar.
“Pada 7 November, kami akan menggelar rapat untuk menentukan formula UMK. Hasilnya kemudian akan diplenokan, waktunya masih tentatif karena semua pihak di dewan pengupahan harus hadir,” kata perempuan yang kerap disapa Ana tersebut.
Setelah diplenokan, kata Ana, baru hasilnya diajukan ke Wali Kota dan selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat. Dia memperkirakan, rapat pleno UMK oleh dewan pengupahan akan dilaksanakan sekitar 11-14 November 2016.
“Soalnya sesuai kesepakatan pemerintah kota/kabupaten di Bandung Raya rekomendasi itu akan disampaikan pada 17 November,” terang Ana.
Penetapan UMK Cimahi, terang Ana, mengikuti aturan pemerintah pusat yakni melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, dijumlah juga dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Tingkat inflasi nasional kan sudah ditetapkan pemerintah pusat, yaitu 3,07%. Begitu juga dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,18%,” bebernya.
Nilai KHL yang barus saja disurvei, lanjut Ana, ialah sebesar Rp 2.032.000. Sedangkan UMK Cimahi tahun 2016 Rp 2.275.715. Meski begitu, kata dia, KHL masih berupa perkiraan karena harus diverifikasi lagi oleh dewan pengupahan.
“Kalau sudah diverifikasi, lalu ditetapkan dan ditandatangani dewan pengupahan, maka angka KHL-nya baru keluar,” katanya. (Rizki)





