News

Diskopindagtan Klaim Semua Koperasi di Cimahi Berbadan Hukum

224
×

Diskopindagtan Klaim Semua Koperasi di Cimahi Berbadan Hukum

Sebarkan artikel ini
Mayoritas Koperasi di Cimahi Tak Laporkan RAT

CIMAHI, (CAMEON) – Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Kota Cimahi mengklaim seluruh koperasi yang ada di Kota Cimahi sudah berbadan hukum.

Kepala Seksi Koperasi Diskopindagtan Kota Cimahi, Yeni Yuliantini, mengatakan jumlah koperasi yang ada di Cimahi ada 420. Namun yang aktif beroperasi hanya 283 koperasi.

“Semuanya sudah berbada hukum. Yang aktif 283 yang tidak aktif 137,” katanya, Kamis (6/9/2016).

Dijelaskan Yeni, proses pembuatan badan hukum bagi koperasi di Kota Cimahi awalnya diadakan sosialisasi terhadap para pelaku koperasi. Selanjutnya, pihaknya bersama notaris langsung meninjau koperasi tersebut untuk melihat potensinya.

Selanjutnya, koperasi tersebut akan dilihat dulu perkembangannya seperti apa. Misalnya, kata dia, apakah koperasi tersebut punya niat untuk maju.

“Kita berbicara kualitas, bukan kuantitas. Kita pembentukan koperasi selektif juga,” katanya.

Dilanjutkan Yeni, jika sebelumnya pengadaan badan hukum diberikan  oleh Diskopindagtan Kota Cimahi, maka sejak Kementerian Koperasi (Kemenkop) menerbitkan peraturan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan, kemenangan badan hukum diambil alih oleh Kemenkop.

“Terhitung aturan berlaku tahun 2015, efektifnya 2016. Pengesahan ada di Kementerian Koperasi UMKM,” bebernya.

Ia membeberkan, untuk tahun ini ada sekitar 15 koperasi di Kota Cimahi yang sedang mengajukan badan hukum ke Kemenkop RI. Proses pengajuannya sendiri melalui proses pendaftaran online.

Diskopindagtan sendiri memiliki peran sebagai pendamping dan memberikan pengantar bagi pelaku koperasi yang ingin berbadan hukum.

“Kala memenuhi syarat, itu cepat (pengajuan badan hukum ke Kemenkop),” katanya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *