CIMAHI, (CAMEON) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menargetkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir sebanyak 10 persen. Tercatat, PAD dari retribusi parkit tahun ini mencapai Rp 459 juta.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi Ruswanto menjelaskan, pada awal tahun ditargetkan retribusi parkir mencapai Rp 400 juta. ”Ternyata di akhir tahun realisasinya berbeda. PAD naik 12 persen, yaitu mencapai Rp 459 juta,” terang Ruswanto kepada wartawan, Rabu (15/3/2017).
Raihan tersebut didapat dari sekitar 98 titik parkir on street yang dikelola sekitar 167 juru parkir. Di Kota Cimahi, ada dua jenis parkir yakni parkir on street dan off street. Dia menjelaskan, parkir on street ialah parkir yang berada dibadan jalan. Sedangkan parkir off street ialah parkir yang berada di dalam dan hasilnya langsung masuk ke dalam pajak yang dikelola Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya akan mengupayakan perbaikan layanan parkir. Saat ini, pihaknya tengah menunggu kajian mengenai parkir di Cimahi. Pendapatan yang dihasilkan dari retribusi parkir cukup potensial, tapi memang perlu penataan agar lebih baik.
”Kami akan laksanakan kajian untuk melihat potnesi sesungguhnya dilapangan sehinnga dari hasil itu rekomendasinya apa yang bisa kita laksanakan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Cimahi Dendi Darjandi sudah menerapkan tarif baru parkir di Kota Cimahi. Hal tersebut sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) baru, yaitu Perda no 2 tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Angkutan Umum
”Perda tersebut telah disahkan pada akhir Januari lalu. Harusnya, lanjut dia, per 1 Februari lalu sudah diterapkan,” katanya.
Walaupun begitu kenaikan tarif parkir tidak terlalu tinggi. Dimulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1000. Yakni, untuk R2 yang semua Rp 500 menjadi Rp 1000, lalu untuk kendaraan R4 yang tarif yang semula Rp 1000 menjadi Rp 2000 dan untuk mobil pengangkut barang masih sama Rp 2500.
Bahkan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah juru parkir Kota Cimahi untuk penerapan tarif baru tersebut. ”Aturan ini diterapkan untuk seluruh wilayah Kota Cimahi. Tanpa terkecuali,” pungkasnya. (putri)





