KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya meluncurkan program Go Dokumen Kependudukan (Go Dok). Program untuk memudahkan pelayanan dalam pengurusan dokumen pribadi dan keluarga ini berlaku mulai Kamis 24 Oktober 2019.
Kepala Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Imih Misbahul Munir menjelaskan, Go Dok merupakan layanan jemput bola dokumen kependuukan oleh Disdukcapil yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan namun tidak bisa datang ke kantor Kecamatan atau ke Kantor Disduk.
“Jadi masyarakat yang sibuk dengan pekerjaannya atau tidak bisa keluar rumah, bisa menghubungi nomor petugas disdukcapil yang sudah disediakan sehingga petugas akan langsung datang ke alamat sesuai permintaan,” jelas Imih, saat ditemui di salah satu Hotel di Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya, (25/10/2019).
Ia menyebutkan, untuk bisa mendapatkan pelayanan Go Dok. Disdukcapil Kota Tasikmalaya menyediakan nomor layanan (0821-2612-8404) yang bisa dihubungi via telepon maupun via whatsapp.
“Nantinya, melalui program Go Dok petugas akan memproses kebutuhan pembuatan dokumen kependudukan baik itu akta kelahiran,KTP-el, KIA, serta dokumen kependudukan lainnya,” lanjutnya.
Selain itu kata dia, petugas juga akan mengirimkan dokumen yang sudah jadi tersebut ke rumah yang bersangkutan.
“Untuk layanan program Go dok ini semuanya itu tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Jadi jangan sekali-kali beri upah atau tip ke petugas kami,” tambahnya.
Tidak hanya Go Dok, kedepannya Disdukcapil juga akan meminta Dirjen Pendidikan untuk mengadakan mata pelajaran soal kependudukan di sekolah-sekolah ataupun mata kuliah kependudukan diperguruan tingi.
“Hal itu sangat penting dikarenakan dokumen kependudukan merupakan dasar semua urusan hidup dan kehidupan seluruh penduduk,”pungkasnnya. (Edi Mulyana)