KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya memberikan sosialisasi kepada para petugas oprator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020 di Aula Disdik di Komplek Perkantoran Jalan Djuanda Kelurahan Panuingkiran Kecamatan Indihiang Senin (24/06/2019).
Kepala Bidang Dinas Pendidikan SMP Kota Tasikmalaya, Dadang Yudhistira, mengatakan, tujuan utama sosialisasi dilaksanakan, untuk memberikan bimbingan teknis kepada operator SD dan MI, tentang langkah membimbing siswa SD MI dalam melaksanakan pendaftaran PPDB secara online.
“Rencananya, PPDB online tingkat SD, MI akan dilaksanakan pada tgl 1-6 Juli secara full online 24 jam. Tak hanya itu bimbingan teknis oprator validasi dan verifikasi dokumen pun disampaikan ke oprator yang ada di SMP,” jelas Dadang kepada media.
Mulai informasi tentang Kartu Keluarga (KK) dan mendeteksi alamat dan titik kordiinat domisili peserta didik, yang mendaftar ke sekolah yang dituju. Ditambah, informasi tentang perubahan kuota PPDB yang disampaikan melalui surat edaran Kemendikbud RI nomor 3 Tahun 2019, yang dikeluarkan ter tanggal 21 Juni 2019 tentang penerimaan peserta didik baru.
“Kami menyampaikan ralat atas keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Nomor 420/kep.148/Set/V/2019 tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tentang tahun pelajaran 2019/2020 khususnya tentang kuota PPDB jalur zonasi,jalur prestasi, jalur perpindahan kedinasan orang tua/wali calon peserta didik,” katanya.
“Kuota PPDB jalur perpindahan tugas kedinasan orang tua/wali tetap mengacu pada ketentuan peraturan Kemendikbud RI nomor 51 tahun 2018 pasal 16 ayat (4) dan juknis sebagaimana Kepdisdik yaitu 5% dari daya tampung sekolah,” tutur ia.
Kuota PPDB jalur zonasi skor/domisili sebesar paling sedikit 90% dari daya tampung sekolah, menjadi paling sedikit 80% dari daya tampung sekolah. “Dengan adanya perubahan kuota untuk PPDB jalur zonasi, jalur prestasi menjadi 15% dari daya tampung sekolah, 2 persen untuk jalur prestasi nilai US/M bagi calon peserta didik luar zonasi Kota Tasikmalaya,”paparnya.
Enam persen untuk jalur prestasi akademis/non Akademisi. 2 persen untuk jalur prestasi akademis/non Akademis bagi calon peserta didik luar zonasi Kota Tasikmalaya. 4 persen untuk jalur prestasi akademis/non Akademis bagi calon peserta didik asal domisili Kota Tasikmalaya.
“Empat persen untuk jalur prestasi Tahfidz Al Qur’an yang diperuntukkan bagi calon peserta didik asal domisili Kota Tasikmalaya dan jenius, peringkat juara, kriteria dan skor kejuaraan untuk jalur prestasi tetap mengacu pada juknis,” pungkasnya. (Edi Milyana)