CIMAHI (CAMEON) – Pemerintah Kota Cimahi melakukan sidak terpadu dengan sejumlah elemen di Kota Cimahi, Kamis lalu (22/6/2017). Yakni, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian (Disdagkoperin), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Cimahi.
Hal tersebut diungkap oleh Menurut Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Cimahi Agus Irwan. “Sasaran sidak kami yaitu Parsel, Mie Samyang ‘mengandung daging babi,” kaya Agus kepada wartawan saat dihubungi, Jumat (23/6/2017).
Sidak selanjutnya ke minimarket seperti Borma Cihanjuang, Superindo dan Pedagang Parcel di Gandawijaya. Pihaknya, hanya menemukan produk ramen yang tidak memasang labelisasi halal.
Atas temuan tersebut, pihaknya hanya menyarankan agar mie instan tersebut dipisahkan dengan produk lainnya. Hal tersebut untuk mengurangi keraguan konsumen.
“Kami juga menemukan sebuah PIRT yang digunakan untuk dua produk berbeda,” ucapnya.
Pihaknya hanya menyarankan beberapa perbaikan lagi. Seperti memasang list produk dengan mencantumkan expired date. Sehingga memudahkan konsumen membeli parcel.
“Ke depan, kami juga akan melakukan sidak serupa kepada beberapa wilayah lainnya,” tekannya. Pihaknya menambahkan, terkait waktu masih belum bisa dipastikan. (Putri)