TASIKMALAYA ( CM ) – Konsepsi reformasi birokrasi menjadi hal penting pada perubahan tatanan pemerintahan secara makro. Salah satu area perubahan dari reformasi birokrasi adalah area sumber daya manusia dengan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan pada merit sistem di mana proses rekrutmen, pengengkatan, penempatan dan promosi pegawai didasarkan pada perbandingan antara kualifikasi dan kompetensi yang disyaratkan oleh suatu jabatan. Pengembangan karier ASN khususnya pada pengangkatan dalam jabatan sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja yang ditinjau dari sudut kepentingan organisasi bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tasikalaya Uu Ruzhanul Ulum pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Para Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, berlangsung di Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya, selasa (3/7/18).
Namun ada hal yang sangat menarik yang dilakukan Cawagub Jabar ini, dia melantik salah seorang pejabat untuk ditempatkan menjadi camat namun sehari setelah itu sang pejabat justru dilantik lagi menjadi Kepala Bagian di Setda Kab Tasikmalaya
Bupati berdalih, pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat administrator merupakan ketentuan normatif kepegawaian yang harus dilaksanakan untuk kelangsungan good governance di lingkungan pemkab Tasikmalaya.
Namun salah seorang pejabat Asisten di Pemkab Tasikmalaya yang enggan dipublikasikan namanya justru mengangap bahwa pelantikan oleh Bupati Tasikmalaya ini tidak sejalan dengan UU ASN dan Perkap BKN.
” Silahkan cek Perkap BKN no 7 tahun 2017 tentang tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah ASN dan UU no 30 tahun 2014 pasal 34 tentang fungsi Penjabat alih tugas ” singkatnya.
” Dan yang saya tahu posisi kepala bagian itu masih dipegang oleh pejabat lain yang kebetulan dalam kondisi sakit jadi tidak ada kekosongan jabatan sebetulnya ” imbuhnya.
Namun dirinya meyakini jika semua yang dilakukan oleh Bupati dalam pelantikan sejumlah pejabat ini, lebih ke araha kebijakan dan kewenangan dirinya selama menjadi Bupati Tasikmalaya periode ini.
Tak hanya itu seorang pengamat pemerintahan Teten Sudirman saat dimintai tanggapannya melalui sambungan selulernya lebih menekankan bahwa pelantikan yang tak wajar ini, adalah bentuk ketidak profesionalan Pemkab Tasikmalaya dalam menata kelola pemerintahannya.
” Menurut saya ini merupakan hal yang sangat memalukan serta menunjukkan ketidak-profesionalan pengelolaan pemerintahan di lingkungan pemkab Tasikmalaya. Karena hal demikian itu tidak hanya terjadi kali ini saja, melainkan sebelumnya juga kerap terjadi di lingkungan pemkab Tasik. Kejadian tersebut tidak akan terjadi seandainya para pejabat terkait bekerja dgn baik dan saling mengoreksi antara BKD dan anggota tim Baperjakat lainnya, tidak mungkin hal ini bisa terjadi ” ungkapnya. ( ZZ )