BANDUNG BARAT (CM) – Komitmen pemerintah, untuk mengurangi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bukan hanya isapan jempol belaka.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB), melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (DPDP) sudah menyalurkan bantuan untuk 301 unit RTLH kepada masyarakatnya, yang masing-masing rumah menerima dana Rp 5 juta, khususnya di Kecamatan Saguling.
Namun disayangkan, bantuan tersebut dikelola oleh pihak ke 3, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat KBB.
Sesuai informasi yang dihimpun di lapangan, masyarakat penerima manfaat RTLH hanya bisa geleng kepala. Pasalnya, barang yang diterima penerima manfaat tidak sesuai dengan kebutuhan bangunannya.
Tak hanya itu, kurangnya sosialisasi membuat masyarakat menjadi bingung bagaimana cara untuk menerapkannya.
Ubas (35), warga Girimukti, mengungkapkan, dirinya sangat kecewa terhadap sikap pemerintah yang pengawasannya dinilai kurang.
“Parah pisan nu ayeuna mah, pejabat terkait jangan hanya bisa berdiam di meja saja. Coba lihat dan cek ka lapangan” katanya, Rabu (31/01/2018).
Lalu dia, memperlihatkan kondisi hunian Een salah satu warga penerima manfaat yang sampai saat ini tak kunjung usai dibenahi sedikitpun. Karena, tidak adanya biaya untuk membayar para pekerja.
Saat dimintai keterangan, Een, warga Desa Girimukti, menyatakan, dirinya hanya menerima bantuan berupa material yang ditafsir kurang dari Rp 3 juta.
“Kitu geningan, abdi ngan nampi triplek 3 lembar, semen, kayu 20 batang bari malalengkung, asbes, pasir sareng batako,“katanya.
Ia pun mengeluhkan, sikap pemerintah setempat maupun daerah, kerena sebelumnya tidak menanyakan dahulu apa yang diperlukan untuk tempat singgahnya.
“Tau-tau datang barang teh, teu terang iyeu kumaha masangkeunna, mana di die mah budaya gotong royongna tos susah,“tambahnya.
Di tempat yang berbeda, Oke Sangaji, Kepala Seksi Dinas Perumahan dan Pemukiman, membenarkan, dalam pelaksaan bantuan RTLH Kecamatan Saguling ditenderkan. Menurut ia, dengan ditenderkannya RTLH di kecamatannya itu, sangat tidak efektif.
“Kalo menurut saya pribadi, ini tidak efektif sekali. Kan untuk pihak ke tiga itu harus ada keuntungan minimal 10 sampai 15 persen,” ungkapnya.(Suwitno)