JAKARTA, (CAMEON) – Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016, Ketua Hakim Kisworo mengatakan, Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin.
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan akan banding. Ia menilai, putusan tersebut tidak berdasarkan hukum. Menurutnya, itu lonceng kematian bagi keadilan.
Sejak awal Otto yakin Jessica tidak bersalah, karena tidak ada satu orang pun yang melihat dia menaruh racun pada kopi yang diminum Mirna. Jessica pun tidak menerima putusan tersebut. Itu tidak adil dan berpihak.
Kisworo menyebutkan, Jessica divonis bersalah, karena perbuatannya telah mengakibatkan Wayan meninggal dunia. Teman sendiri diracun. Itu keji. Dengan vonis itu ia berharap Jessica bisa berubah lebih baik. cakrawalamedia.co.id (pra)