News

Diduga Terima Suap 3,65 M, Wakil Katua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka

190
×

Diduga Terima Suap 3,65 M, Wakil Katua DPR Taufik Kurniawan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Taufik Kurniawan | Net

JAKARTA (CM) – KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap sebesar 3,65 miliar. Penerimaan suap itu berkaitan dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016.

“KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikcom, Selasa (30/10/2018).

Taufik dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suap diduga berasal dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021.

“Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan),” ucapnya.

Basaria menyebut Taufik diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah. Saat itu rencana alokasi DAK sekitar Rp 100 miliar. “MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen,” sebut Basaria.

Namun dalam perjalanannya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Yahya Fuad pun turut dijerat KPK sebagai tersangka sehingga penerimaan suap itu tidak tuntas secara keseluruhan. “Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,64 miliar,” ucap Basaria.

Taufik pun dijerat KPK sebagai tersangka melalui pengembangan penyidikan. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *