News

Satpol PP Segel Biro Perusahaan Travel PT SBL

371
×

Satpol PP Segel Biro Perusahaan Travel PT SBL

Sebarkan artikel ini
Diduga Lakukan Penipuan, Travel PT SBL Disegel Satpol PP
Petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya Saat Melakukan Penyegelan Kantor Travel PT SBL/Edi M

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Tasikmalaya, segel dan copot papan nama perusahaan travel, PT Solusi Balad Lumampah (SBL), jaringan Bandung, yang diduga melakukan praktek penipuan, Rabu (31/01/2018).

Perusahaan tersebut bertempat di Ruko grand Asri Residence No 14 Jalan Cienteng Kel Argasari

Kepala Bidang Jasa Usaha DPMPTSP, Agus Jamaludin, mengatakan, travel yang bergerak di bidang penyelenggara perjalanan umroh dan haji dipastikan tidak memiliki Ijin gangguan, SIUP/TDUP dan TDP..

“Kalau dari sisi bangunan tidak ada permasalahan hukum. Yang jelas kalau urusan penyegelan perusahaan, itu bukan wewenang perijinan, tetapi sudah menjadi tugas dan wewenang satpol PP dan Damkar,” ungkap Agus.

Ditempat yang sama, Nanang Nurjamil, mengaku tidak mengetahui secara jelas ada aktivitas travel tersebut.

“Hanya sebatas tahu ada hilir mudik masuk kantor saja, itu pun belum lama paling sekitar 3 bulan. Tetapi setelah saya membaca salah satu media online, ternyata nama travel yang sama, sedang bermasalah. Mereka diduga melakukan praktek penipuan secara berantai, dan itu lebih dikuatkan lagi setelah ada exspose di Polda Jabar,” tambah Nanang.

Atas dasar itu, Nanang langsung melakukan komunikasi dengan beberapa instansi yang berkaitan, agar segera ditindak lanjuti.

“Alhamdulilah ternyata semua menanggapi dengan baik, hingga akhirnya dilakukan penyegelan oleh Satpol PP dan Damkar. Untuk korban ada tidaknya, saya belum mengetahui secara pasti. Saya baca berita ada 12 ribu yang telah menjadi korban travel tersebut. Mudah-mudahan belum ada korban,” ucapnya.

Namun sangat disayangkan, pihak Satpol PP dan Damkar tidak memberikan statement apapun, terkait penyegelan tersebut. Mereka mengatakan yang berhak memberikan statement adalah Kadisnya.

“Saya tidak punya kewenangan memberikan statement masalah ini, harus melalui Kepala Dinas,”u jar salah satu anggota Satpol PP yang tidak mau disebutkan namanya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *