Tasikmalaya (CM)– Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, berhasil menciduk dua oknum Kepala Desa yang diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), tahun Anggaran 2014 dan 2016 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf, mengatakan, kedua oknum tersebut berinisial KND dan APN. Keduanya merupakan eks Kepala Desa Sinagar dan Indrajaya, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
Menurutnya, para oknum Kepala Desa itu menyalahgunakan ADD untuk kepentingan pribadinya masing-masing. Jumlahnya tak tanggung. Sampai ratusan juta rupiah.
“Beruntung kedua oknum kades ini berhasil diamankan, dan itu berkat kegigihan serta kerja keras jajaran reserse kriminal Polres Tasikmalaya Kota,” terang Febry saat melakukan ekspose di Mapolres Tasikmalaya Kota. Senin, (10/12/2018).
Febry menambahkan, modus yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni dengan cara memanipulasi anggaran. Menurutnya, kedua oknum itu menyebutkan bahwa anggaran akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan, gedung, serta mushola.
“Padahal, anggaran tersebut mereka pergunakan untuk kepentingan pribadi. Yang paling banyak digunakan untuk acara keluarga dengan cara mengunjungi berbagai tempat wisata. Masyarakat yang kesal, akhirnya melapor ke Polsek Sukaratu beberapa waktu lalu,” tambah Febry.
Akibat dari perbuatanya itu, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Kedua tersangka kini sudah ditahan dan berkas penyidikan sudah lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (Edi Mulyana)